batampos – Pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2023 kembali ditunda, meskipun deadline penetapannya ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan, penetapan UMK 2023 belum dilakukan Gubernur Kepri. Menurutnya, tinggal menunggu keputusan Gubernur Kepri.
“Sudah malam, belum diregister untuk Surat Keputusan SK UMK 2023,” ujar Mangara singkat.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberataan Terdakwa Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam
Sebelumnya, besar kemungkinan UMK Batam 2023 akan ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Mengintip rekapitulasi usulan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, sangat besar kemungkinan UMK Batam 2023 yang akan ditetapkan Gubernur Kepri adalah Rp4.500.440. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022 lalu.
Baca Juga: Pemko Batam Kembangkan Wilayah Pesisir untuk Destinasi Wisata
“Kami sudah siapkan Surat Keputusan (SK) soal UMK 2023. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Kepri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Reporter: Jailani