batampos – Seluruh mobil rental yang digelapkan ke luar Batam diketahui melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa. Mobil diseberangkan ke Kuala Tungkal, Riau dan disebar ke beberapa wilayah seperti Medan, Aceh, dan Pulau Jawa.
Joni, salah seorang korban mengaku heran dengan mobil miliknya bisa dibawa pelaku ke luar Batam. Sebab, mobil jenis Toyota Raize tersebut berstatus FTZ.
“Kenapa mobil-mobil ini dengan mudah keluar Batam. Ini ada apa?,” ujarnya.
Baca Juga:Â Taksi Online dan Pangkalan Bentrok Lagi, Bumerang Buat Pariwisata Batam
Menurut Joni, mobilnya tersebut dipastikan dikirim melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa. Sebab, ia mendapatkan bukti foto mobil saat antre di pelabuhan serta boarding pass kapal.
“Semua bukti lengkap. Saya dapat juga bukti chat pelaku dengan keluarganya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku bernama Edo ke keluarganya, mobil tersebut dibawa menuju Depok, Jawa Barat. Begitu juga dengan beberapa mobil korban lainnya.
“Yang bawa ke Depok itu jokinya, tapi muaranya ke Edo. Penggelapan ini dilakukan komplotan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Polemik Taksi Bandara, Kadishub Batam: Persoalan Titik Jemput Sudah Ditentukan
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengaku seluruh kendaraan yang meninggalkan Batam harus memenuhi persyaratan.
“Pengawasan kendaraan bermotor tetap dilakukan oleh petugas. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tentunya tidak diperkenankan untuk keluar dari Batam,” katanya.
Disinggung apa saja persyaratan kendaraan bisa meninggalkan Batam, Mujiono belum memberikan penjelasan. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri