Jumat, 8 November 2024

Pengguna Parkir Berlangganan di Batam Capai 600 Lebih Kendaraan

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir yang berada di kawasan Greenland, Batamcenter. (F. Arjuna / Batam Pos)

batampos – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penggunaan lahan parkir serta mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus menggalakkan sistem parkir berlangganan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, hingga saat ini sudah lebih dari 600 kendaraan yang berlangganan, meliputi kendaraan roda enam, empat, dan roda dua.

Salim juga menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga telah mulai diadopsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami telah memberikan layanan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengusulkan agar setiap mobil dinas dianggarkan untuk parkir berlangganan mulai tahun 2025,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (1/8).

Baca Juga: Jembatan di Jodoh Jadi Tempat Parkir Kendaraan

Sosialisasi secara intensif telah dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan ketentuan penggunaan stiker parkir berlangganan.

Diharapkan, sistem ini tidak hanya akan menciptakan kedisiplinan penggunaan lahan parkir yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi konflik terkait parkir di Batam.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pendaftaran, Dishub mengarahkan masyarakat dapat mengunjungi kantor Dishub Kota Batam atau UPT Parkir Dishub Batam.

Tarif berlangganan telah ditetapkan, dengan biaya tahunan sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 600.000 untuk roda empat, dan Rp 750.000 untuk roda enam.

“Diharapkan dengan penerimaan retribusi parkir ini, Pemko Batam dapat mencapai target pendapatan sebesar Rp 15 miliar tahun ini, sebagai bagian dari upaya peningkatan PAD melalui sektor distribusi parkir,” tambahnya.

Baca Juga: Tengah Digoyang Kasus Korupsi, Ini Perjalanan RSUD Embung Fatimah Batam dari Puskesmas ke RSUD Rujukan Regional

Ketua DPRD Batam, Nuryanto belum lama ini menyebutkan salah satu ketentuan dalam perda tentang parkir itu menetapkan parkir berlangganan ini.

“Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.

Menurutnya, pembelian stiker oleh anggota DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu pun memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan. Bukan parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.

Baca Juga: Masalah Air di Batam Berlanjut: Malam Tanpa Air, Siang Hanya Menetes

“Dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Dengan pembelian stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita dengan sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” ungkap Cak Nur.

Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut. Masyarakat juga diimbau yakin dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update