Senin, 4 November 2024

Penggunaan Knalpot Brong Juga Menjalar ke Pengendara Mobil, Terjaring Operasi Cipkon di Batam

Berita Terkait

spot_img
a860b3f4 ab7e 43d6 a76a 7bbc808c81b0 e1693795514634
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Amelia Sari menindak pengendara knalpot brong dalam kegiatan cipta kondisi. Foto: Yudhi untuk Batam Pos.

batampos – Polresta Barelang kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di seluruh Jajaran Polsek, Sabtu (7/9) malam. Hasilnya, polisi menindak 152 unit motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi dokumen, serta empat unit mobil.

Kegiatan ini dipimpin Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus. Dengan lokasi di Simpang Kepri Mall, Simp Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas dan Simpang Masjid Raya.

Kemudian di wilayah jajaran Polsek Lubukbaja, Batuampar, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Sagulung, Batuaji dan Sekupang.

Baca Juga: Meresahkan, Warga Sekupang Minta Polisi Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Remaja Berkumpul

“Cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan setiap malam Sabtu dan Minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan kegiatan ini juga merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Untuk sanksinya, seluruh kendaraan tersebut ditilang dengan Elektronik Tilang (ETLE).

“Yang mau mengambil kendaraannya dengan membawa identitas. Untuk anak SMA nanti kita panggil orangtuanya kita panggil gurunya, untuk pembelajaran supaya tidak menggunakan knalpot brong lagi,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan empat unit mobil yang ditindak tersebut juga menggunakan knalpot brong.

“Sanksinya sama. Saat pengambilan kendaraan wajib mengganti dengan standart,” katanya.

Baca Juga: Kebijakan Pertamina Berubah Terkait Pembatasaan Beli Pertalite, Masyarakat Bingung

Menurut Cut, penggunaan kanlpot brong dan balap liar di Batam sudah menjamur. Untuk itu, ia juga memberikan efek jera kepada pengendara yang terjaring berulang kalo.

“Pengendara tersebut juga diwajibkan mengikuti sidang dan membayar denda yang sesuai diputuskan hakim,” tutupnya.

Diketahui, Polresta Barelang bersama Jajaran Polsek pada akhir pekan rutin melakukan cipta kondisi (cipkon) atau razia terhadap pembalap liar dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dalan sebulan, polisi menindak 600 unit motor. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update