Minggu, 28 April 2024
spot_img

Penghargaan dari Ombudsman Untuk Semua Pelayanan Publik, BP Batam Terendah

Berita Terkait

spot_img
Ombudsman Lagat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman memberikan anugerah atau penghargaan pada Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Kantor Pertanahan (BPN), Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri Tahun 2022. Penghargaan itu diberikan oleh Ombudsman Kepri yang juga dihadiri pimpinan Ombudsman RI di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (30/1).

Acara anugerah tersebut juga dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Walikota dan Bupati Se-Kepri, dan Kepala BPN Sekepri dan perwakilan Polres Se-Kepri

Hasil penilaian di Pemerintah Daerah (Pemda), tiga Kabupaten/Kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Jelang Pembangunan Jembatan Babin, Segini Anggaran Pembangunan dari Pusat

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini “Tinggi”, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pemerintah Kota Batam, yang dalam penilaian tahun lalu mendapatkan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan mendapatkan nilai 83,06 sehingga membawanya masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi.

Pada hasil penilaian instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam. Dalam laporannya, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan, dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun), yang masuk kategori A.

Begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A (Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna).

Baca Juga: Dewan Minta Perkimtan Galakkan Perawatan dan Antisipasi Pohon Tumbang

Sementara, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini Sedang karena dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai, yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Batam (SPAM Batam) masing-masing hanya memperoleh nilai 70,4 dan 56,07.

Kepala Ombusdman RI Jemsly Hutabarat mengatakan ada 10 indikator yang menjadi penilaian pelayanan publik dan maladministrasi di Kepri. Diantaranya penundaan pelayananan yang berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, diskriminasi hingga konflik kepentingan.

“Hasil penilaian yang kami lakukan, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar kedepan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian,” katanya.

Sedangkan untuk kategori maladministrasi, ada 5 indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten, skor nilai Kepri masih sangat tinggi dibanding dengan nasional. Untuk skor nilai Kepri ada di angka 92,68 persen, dan nasional ada diangka 85,81 persen.

Baca Juga: Tawarkan Short Time, Mami J Pasang Tarif Tinggi

Ditambahkannya, penghargaan atas pelayanan publik mulai tahun ini dikembangkan atau ditambah jadi empat kategori. Pertama standarisasi pelayanan publik, kedua: administrasi, ketiga kompetensi dan yang keempat pengaduan masyarakat.

“Tentu ini harus jadi evaluasi bagi semua nya, untuk terus ditingkatkan, agar kedepan makin baik lagi,” harap Jemsly.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaska penganugerahan opini penilaian oleh publik adalah agenda setiap tahunnya. Agenda tersebut sengaja dilaksanaka untuk memberi apresiasi kepatuhan penyerapan terhadap pelayanan.

“Tapi tahun ini opini dan untuk pertama kali seluruh Pemuda daerah kiper ini mendapatkan rapor zona hijau atau kualitas oleh publik 3 yang terbaik dan 5 baik. Untuk pertama kali juga untuk tiga Kepolisian setelah kita nilai tujuh Polres itu mendapatkan nilai baik nya juga baik atau zona hijau,” jelas Lagat.

Baca Juga: Jatanras Polda Kepri Backup Polresta Tangani Kasus Pencurian Tiang PJU

Dijelaskan, paling tinggi adalah penyimpangan prosedur kemudian penundaan berlarut dan yang tidak dilayani. Kemudian beberapa persen penyalahgunaan wewenang.

“Tapi memang tiga tadi lah yang dominan setiap tahun kami terima laporannya, serta keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang ada di 7 Kota kabupaten yang ada di Kepri,” jelas Lagat.

Sementara, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berterimakasih atas penilaian dan anugerah yang dilakukan oleh Ombudsman. Ia berharap, semua penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman bisa menjadi evaluasi bersama, terutama. Untuk pelayananan lebih baik lagi.

“Ini akan jadi bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan. Apalagi, penilaian ini berdasarkan opini masyarakat,” pungkas Ansar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

 

 

spot_img

Update