Senin, 25 November 2024

Penghitungan UMK Batam Usai, Ini 3 Angka yang Diusulkan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para buruh mengelar aksi unjukrasa di Kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam berjalan lancar. Hanya dalam beberapa jam saja, sudah ada keputusan dari Dewan Pengupahan Kota Batam.

Ada tiga angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dan angka terkecil diberikan oleh perwakilan pengusaha.


Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Apindo Batam Pertimbangkan Gugat Keputusan Gubernur Soal Kenaikan UMP Kepri

Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya.

Sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dari perhitungan pengesahan UMK Batam sebesar Rp 4.299.256.

“Semuanya kami tampung dan sampaikan ke wali kota. Nantinya, pak wali yang memutuskan berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Buruh Apresiasi Keputusan Pemprov Kepri

Setelah dari wali kota kata dia, keputusan terakhir penetapan UMK di Batam tergantung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur pekerja, Asrul Rosaldi, menduga penetapan upah ini akan seperti beberapa tahun sebelumnya.

“Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang memutuskan. Makanya kami sudah bersiap, mengawal UMK Batam ini hingga ke Dompak (Tanjung Pinang),” ujarnya.

Saat ditanya mengenai UMK rekomendasi dari unsur FSPMI, Asrul, mengatakan, bahwa diangka itulah, buruh dapat hidup dengan layak.

Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri

“Bukan kaya ya, tapi hidup dengan layak,” ujarnya.

Ia menilai selama ini survei yang dilakukan, hanya sebatas pertanyaan apakah buruh bisa hidup dengan uang Rp 2 juta atau Rp 1 juta.

“Yah bisa-bisa saja, makannya apa buruh itu tiap hari. Makan mie, telur atau tempe saja. Padahal survey menyatakan hidup layak itu, minimal makan daging 3 kilogram sebulan. Selain itu, ada standar hidup layak lainnya,” tuturnya.

Hal yang senada disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Kota Batam unsur pekerja, Suparman. “Makan mie terus gak bagus kondisi pekerja.

Baca Juga: Industri Galangan Kapal Batam Mulai Bangkit, Butuh Ribuan Tenaga Kerja

Harusnya pengusaha paham, jika pekerja selalu sehat. Tentunya angka produktivitas meningkat,” ucapnya.

Suparman mengatakan bahwa pengusaha dan pekerja, harus memiliki pemahaman sama soal upah tersebut.

“Pekerja itu dijadikan aset, jangan dianggap kuli. Berikan gaji, yang bisa membuat mereka hidup dengan layak,” ungkap Suparman.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update