Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Penghitungan UMP Kepri Diulang, Alasannya…

Berita Terkait

spot_img
Demo Burtuh 3 F Cecep Mulyana scaled e1668613526670
Ilustrasi. Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11/2022) lalu. Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepri akan kembali menggelar rapat upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Rabu (23/11) mendatang.

Diulangnya kembali rapat pengupahan ini, pertanda dianulirnya hasil rekomendasi UMP Dewan Pengupahan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Hasil rapat beberapa waktu lalu itu, UMP Kepri direkomendasikan Rp 3.192.322. Penghitungan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021.

Baca Juga: Target Renovasi Masjid Tanjak Mundur

Sementara, pembahasan UMP di Rabu (21/11) mendatang dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Tadi kami sudah menggelar rapat zoom meeting bersama Kemanaker dan sudah diberi petunjuk tata cara penghitungannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, Senin (21/11).

Ia mengaku sudah mengetahui mekanisme penghitungan upah. Namun, ia tidak bisa menyampaikannya. Sebab penghitungan ini perlu bersama dengan anggota Dewan Pengupahan lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Batam Tolak Aturan Menaker soal Upah

“Menggunakan formula baru,” ujarnya.

Saat ditanya bahwa pihak Apindo menolak tata cara penghitungan upah berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022 ini. Mangara mengaku tidak dapat berbuat banyak.

“Kami hanya bisa menampung saja, jika memang ada keluhan,” ujarnya.

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update