batampos – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangani jajaran Polresta Barelang di tahun 2023 meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di tahun 2023, polisi menangani 54 kasus dan tahun 2022 ada 7 kasus, serta tahun 2021, hanya 3 kasus. Di tahun 2024, tindak pidana ini diperkirakan masih marak atau sama dengan tahun lalu. Sebab, di awal tahun saja, polisi sudah menangani 3 kasus.
“Ini merupakan atensi pemerintah, bapak Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan,” ujar Nugroho beberapa waktu lalu di Mapolresta Barelang.
Di awal 2024 ini, polisi sudah menyelamatkan 34 orang CPMI ilegal dan menangkap 3 pelakunya berinisial HK, 61, K, 39, dan RA, 62. Mereka bertugas menampung dan mengurus keberangkatan korban di pelabuhan.
Baca Juga:Â 8.243 Orang Ditolak Berangkat dari Batam ke Luar Negeri, Ini Penyebabnya
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Modusnya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook.
Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan manufaktur di Thailand dengan gaji mencapai Rp 16 juta perbulannya. Serta bekerja di Malaysia dengan jabatan manager produksi di perusahaan kayu lapis.
Untuk korbannya berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan.
“Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, dan memfasilitasi semua keberangkatannya,” kata Nugroho.
Nugroho mengaku untuk mengantisipasi pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya melakukan beberapa upaya. Seperti memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur tikus.
Baca Juga:Â 6 Ribuan Pelaku UMKM di Batam Kantongi Sertifikat Halal, Ini 2 Skema Pengurusannya
Kemudian, pihaknya memasang puluhan spanduk, banner, dan stiker imbauan bahayanya menjadi PMI Ilegal, dan hukuman bagi pengurusnya.
“Pengawasan terus kita lakukan. Di laut, ada kapal yang melakukan patroli,” ungkapnya.
Antisipasi lainnya, kata Nugroho, mengintruksikan seluruh Kapolsek untuk mendata kos-kosan di wilayah masing-masing. Hal ini untuk mengetahui atau mengantisipasi adanya lokasi penampungan PMI ilegal.
“Caranya dengan mendata kos-kosan ini. Jangan nanti yang kos mempunyai KTP dari berbagai wilayah. Jadi ini sudah mencurigakan,” katanya.
Kapolresta juga memperingati seluruh aparat untuk tidak terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia menegaskan akan menindak tegas aparat tersebut.
“Jangan ada aparat yang membekingi, baik itu seseorang maupun kelompok. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas. Kalau anggota saya, bila perlu saya hilangkan (hukuman berat),” tegasnya.
Baca Juga:Â Sampah Bertebaran di Pinggir Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung
Sementara Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi mengatakan untuk mengantisipasi maraknya pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang dianggap rawan.
“Kita antisipasi dari celah-celah, di lokasi keberangkatan dan transitnya. Seperti di hari pergantian tahun, di hari besar keagamaan,” katanya.
Ia menilai Kepri masih menjadi lokasi utama untuk pengiriman PMI ilegal. Sebab, Kepri memiliki banyak pulau yang berpotensi adanya pengiriman melalui jalur tikus.
“Kepri kerawanan tinggi. Untuk itu kita melakukan penabalan pengamanan dan koordinasi dengan Polda Kepri,” ungkapnya.
Ia berjanji akan terus mengawasi pintu masuk dan keluar di Kepri tersebut. Sehingga, pengiriman PMi ilegal ini bisa dicegah dengan maksimal.
“Kita tidak akan kalah dan surut untjk mencegahnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri