Sabtu, 23 November 2024

Pengrusak Tempat Ibadah Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Satreskirm) Polresta Barelang berhasil menangkap Hardiyanto, pengrusak tempat ibadah Vihara Dharma Murni yang berlokasi di Kaveling Lama, Sagulung. YOFI YUHENDRI/Batam Pos.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polresta Barelang berhasil menangkap Hardiyanto, pengrusak tempat ibadah Vihara Dharma Murni yang berlokasi di Kaveling Lama, Sagulung.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kaveling Lama, Sagulung.


“Kita amankan di sekitar TKP beberapa saat setelah melakukan pengrusakan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (8/8) dini hari.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 2 bilah parang, tas, dan pakaian pelaku. Aksi pelaku ini juga terekam CCTv.

“Dari pengakuan pelaku, dirusak karena menganggap tempat itu salah melakukan kegiatan ibadah,” katanya.

Heribertus menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Hardiyanto. “Akan kita tindak lanjuti, pengakuannya seperti itu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan pelaku sudah 2 kali melakukan pengrusakan tempat ibadah. “Tapi masih kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara Hardiyanto mengaku perbuatannya tersebut memang sudah direncanakan. Bahkan, sebelum melakukan pengrusakan ia mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dikasih (sabu) sama teman. Habis Zuhur tadi,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Barelang.

Ia mengaku kesehariannya bekerja serabutan. Pria 36 tahun ini memiliki seorang istri dan 4 orang anak. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update