batampos – Sebanyak 2.357 pendaftar tercatat dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2024. Mereka akan bersaing untuk mengisi 2.300 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dari total pelamar tersebut, terdapat 137 pendaftar untuk formasi guru, 45 untuk tenaga kesehatan, dan 2.175 untuk tenaga teknis. Adapun, Pemko Batam menyediakan 2.300 formasi PPPK yang terdiri dari 109 formasi untuk guru, 67 untuk tenaga kesehatan, dan 2.124 untuk tenaga teknis.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan telah berakhir pada 20 Oktober 2024. Saat ini, proses seleksi administrasi sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 29 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, mengatakan bahwa pendaftaran yang sudah ditutup menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat.
”Kami sedang dalam proses seleksi administrasi hingga 29 Oktober 2024. Sedangkan pe-ngumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 30 Oktober hingga 1 November nanti,” ujarnya, Kamis (24/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini akan menggunakan sistem peringkat. Pertimbangan utama adalah pengalaman kerja, di mana pelamar untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama harus memiliki pengalaman minimal dua tahun.
”Pelamar jenjang ahli muda harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun, dengan pengecualian bagi jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Seleksi PPPK ini akan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama, yang sudah selesai, ditujukan untuk pelamar prioritas seperti guru dan eks tena-ga honorer kategori II.
Sementara itu, tahap kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang akan membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru. (*)