
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penyelundupan barang elektronik yang menyeret nama Kendri Wahyudi, seorang pengusaha handphone. Dalam persidangan yang digelar Selasa (8/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun atas perannya dalam menyelundupkan 100 unit iPhone XR kondisi bukan baru.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik selaku ketua, serta Andi Bayu dan Dina sebagai hakim anggota, menghadirkan dakwaan lengkap yang membongkar kronologi kasus penyelundupan yang dilakukan secara sistematis.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Penyelundup iPhone Lewat Bandara Hang Nadim Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Berdasarkan dakwaan, kasus bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika terdakwa Kendri Wahyudi memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa 100 unit iPhone XR berbagai tipe dalam kondisi bukan baru dari Batam ke Jakarta.
Esok harinya, terdakwa memesan tiket pesawat Super Air Jet IU-859 untuk Yeyen dengan jadwal penerbangan pukul 17.10 WIB. Setibanya di Bandara Hang Nadim pada Minggu (29/12) pukul 15.00 WIB, Yeyen membawa koper kosong dan diarahkan untuk menghubungi Norman Wageanto, seorang perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Bersama Norman, Yeyen masuk ke gudang belakang toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik, tempat 100 unit iPhone tersebut telah lebih dahulu disimpan oleh Norman.
Setelah memasukkan seluruh handphone ke dalam koper, keduanya berpisah. Namun, saat hendak menuju gate keberangkatan, Yeyen diamankan oleh petugas Bea dan Cukai yang kemudian menemukan isi koper berupa 100 unit iPhone XR dalam kondisi bukan baru.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa dan Yeyen telah empat kali melakukan pengiriman handphone bekas dari Batam ke Jakarta.
Selain tidak terdaftar dalam sistem IMEI resmi, barang-barang tersebut juga dikonfirmasi sebagai barang impor dari luar negeri yang tidak melalui prosedur kepabeanan sah. Potensi kerugian negara akibat aksi ini mencapai Rp99,3 juta sebagaimana dihitung oleh petugas Bea dan Cukai.
Sebelumnya, dalam berkas terpisah, Yeyen Tumina telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Kejaksaan menyatakan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan barang elektronik yang merugikan negara, terutama yang dilakukan melalui jalur udara dengan modus keterlibatan oknum pihak tertentu. (*)
Reporter: Aziz Maulana



