Senin, 7 Oktober 2024

Pengusaha Batam Keluhkan Pengurusan PKKPR dan Pertek, Perizinan Bisa hingga 1 Tahun

Berita Terkait

spot_img
PTSP
Ilustrasi Sejumlah warga mengurus surat perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam di Mal Pelayanan Publik. F. CECEP MULYANA/BATAM POS

batampos – Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, menurut pengusaha masih sangat lambat. Mulai dari proses awal hingga mendapatkan persetujuan tersebut bisa memakan waktu hingga satu tahun.

Ketua Kadin Kepri, Ahmad Ma’ruf Maulana, mengatakan selain PKKPR, masih ada izin atau persetujuan lain, seperti Persetujuan Teknis (Pertek), yang juga prosesnya sangat lama. Pertek ini adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pertek juga dapat berupa analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan.

“Jujur saja, PKKPR dan Pertek ini tidak gampang dan ini menjadi momok. Dan harus saya sampaikan kalau perizinan sulit, maka investasi juga akan sulit untuk masuk,” kata Ma’ruf, Minggu (6/10).

Ia mengatakan, saat ini Batam dihadapkan pada potensi pertumbuhan investasi yang signifikan di negara tetangga, seperti Johor dan Singapura. Dimana di kawasan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan dan relaksasi pajak. Sementara di Indonesia, khususnya di Batam, masih ada kendala terkait sulit dan mahalnya perizinan.

“Kita berharap dengan pemerintahan yang baru nantinya, akan lebih peduli dengan perizinan. Birokrat harus menjadi pelayan masyarakat. Dan jangan sampai perizinan menjadi hambatan bagi investasi,” harapnya.

Wakil Ketua Kadin Kepri, Martin Tandi Rura, juga mengamini sulitnya perizinan untuk industri di Batam. Dimana proses perizinan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Menurutnya, untuk membangun sebuah industri, perizinan harus diurus mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Kalau di pusat itu ke Kementerian ATR. Padahal sebenarnya PKKPR ini dulunya seperti izin domisili. Dan termasuk di PKKPR itu akan ditanyakan mengenai peruntukan ruang atau daerah yang akan kita bangun. Ini kan lucu, sudah jelas kita mau bangun industri, tapi BKPM nanti akan bertanya soal itu. Dan di dinas terkait di Batam, kita juga akan sangat sulit mengurus izin terkait ini,” katanya.

Menurut Martin, sebagai daerah FTZ, semua wilayah dan tanah yang akan dibangun sudah ada peruntukannya. Jadi seharusnya PKKPR dan izin lainnya tidaklah sulit untuk dikeluarkan sebagai dokumen pendukung membangun sebuah industri.

Hal yang sama berlaku untuk Pertek, yang menurut Martin dulunya bernama surat rekomendasi. “Jadi cuma ganti nama saja itu. Surat rekomendasi saja, tetapi untuk mendapatkan itu tidaklah mudah. Jadi ada beberapa instansi atau dinas yang harus mengeluarkan ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, seharusnya dari tingkat daerah hingga pusat harus satu tujuan dan satu pemahaman mengenai perizinan ini. Harus benar-benar ada kontrol sehingga perizinan ini bisa berjalan lancar, serta pastinya mudah dan murah.

“Kalau perizinan saja lama dan mahal, bagaimana investor mau datang? Sementara tetangga kita sudah memberikan kemudahan kepada para investornya. Mudah-mudahan dengan pemerintahan yang baru, semua akan lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, menilai persoalan perizinan berusaha masih terkendala. Termasuk tempat pengurusannya yang masih ada di pusat.

“Faktor tersebut harus segera dibenahi dan dikaji oleh pemerintah daerah, baik itu BP Batam maupun instansi terkait,” ujarnya.

Kemudian, persoalan lahan juga menjadi hal yang perlu dibenahi karena terbatasnya lahan di Kota Batam. Bagaimana hal ini bisa segera dibenahi oleh BP Batam sehingga ketika investor datang, lahan sudah tersedia. Saat ini, masih banyak lahan yang sudah dikuasai tetapi masih kosong.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, mengatakan bahwa semua perizinan ada di dinas teknis. “Waktu hanya diperlukan oleh dinas teknis. Sementara kami, kalau di PTSP itu, jika dinas teknis sudah oke, maka detik itu juga bisa langsung diterbitkan,” katanya. (*)

 

Reporter : Alfian Lumban Gaol

spot_img

Update