Kamis, 19 September 2024
spot_img

Pengusaha Batam yang Diduga Tipu Konsumen Ruko Mitra Raya 2 Diduga Kabur ke Singapura

spot_img

Berita Terkait

spot_img
presisi
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO. Foto: Azis Maulana / Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit II Eksus masih mendalami dan melakukan pencarian terhadap dua pengusaha PT Jaya Putra Kundur (JPK) yakni Johanis dan Thedy Johanis. Keduanya tersangka tindak pidana perlindungan konsumen atas penipuan terhadap para konsumen yang telah membeli unit ruko di Mitra Raya 2, Batamkota.

Kedua tersangka (DPO) berperan sebagai direktur di perusahaan mangkir dari pemanggilan penyidik kepolisian untuk menjalani proses hukum.



“Upaya pencarian terhadap kedua pengusaha Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sudah dilakukan mulai dari kediamannya hingga ke lokasi ia bekerja dan tidak ditemukan,” Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin, Selasa (16/5).

Baca Juga: Polisi Buru 2 Pengusaha, Diduga Tipu Puluhan Konsumen Ruko di Mitra Raya 2

Kedua orang tersangka yang kini berstatus DPO tersebut dari awal kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, salah satunya tidak pernah memenuhi panggilan polisi. Tersangka Johanis tidak bisa hadir untuk pemeriksaan.

“Sementara untuk pemeriksaan sebagai saksi Thedy Johanis ini datang namun setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan mangkir dari panggilan kepolisian untuk proses hukum,” ujarnya.

Polisi memminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan atau menghubungi ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kumham Provinsi Kepri dan Ditjen Imigrasi pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan ke luar negeri,” sambungnya.

Baca Juga: Turun dari Kapal Feri, 2 WNI Ditangkap di Singapura Karena Bawa Uang Rp 394,4 Juta

Saat ini informasi terakhir yang diperoleh, keberadaan Direktur Utama PT JPK yaitu Johanis sedang berada di negara Singapura. Upaya berkoordinasi Police to Police (PTP) di negara tersebut telah dilakukan.

“Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice,” imbuhnya.

Lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri meminta kepada Kadiv Tipiter Mabes Polri untuk menerbitkan Red Notice ke Interpol. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

 

 

spot_img
spot_img

Update