batampos – Para pengusaha di Kota Batam akan melaporkan terkait tidak bisanya 11 kapal dari 14 kapal beroperasi akibat adanya surat yang dikeluarkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya hal tersebut dinilai sangat meresahkan para investor yang ada di Batam karena terganggunya aktivitas ekspor dan impor.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, jika arus barang dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terganggu, maka akan berdampak pada gangguan pasokan klien di luar negeri. Sehingga, kepercayaan klien internasional terhadap produsen yang ada di Kota Batam akan berkurang.
“Bisa-bisa investor yang ada di Batam akan ditinggal oleh klien internasionalnya,” ujar Rafki.
Jika hal itu terjadi, lanjut Rafki, maka investor akan memilih hengkang dari Kota Batam. Hal ini, tentunya juga akan berdampak kerugian untuk Kota Batam sendiri.
“Kita akan lapor Presiden jika perlu kalau sampai hal ini berlarut larut dan merugikan pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan dari pandangannya masalah ini belum berdampak pada kenaikan harga barang-barang di pasaran. Meski demikian, ia berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan dengan win-win solusi untuk semua.
“Baik itu regulator maupun pelaku usaha harus saling memahami posisi masing-masing,” imbuhnya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam pun telah melakukan mediasi permasalahan ini dengan para pengusaha kapal.
Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir kebijakan tersebut menurunkan produktivitas pengiriman barang dari Batam ke Singapura.
“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya terhalang persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli.
Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri.
Kapal tongkang (barge) berbendera Indonesia yang akan melayani pengangkutan kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
Dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Klasifikasi Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.
Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, menyatakan, kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.
Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (barge) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut.
Ia berharap para pengusaha pelayaran dapat melengkapi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang tenggelam karena kelebihan muatan atau tidak terpenuhinya persyaratan laik laut.
“Pelayanan di perhubungan laut sendiri itu ada sistemnya jadi kaitannya dengan kapal-kapal yang akan memuat container itu harus comply. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) bisa memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKI Cabang Batam, Budi Isrofi, mengatakan, pihaknya akan menggesa penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan.
“Akan kita berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.
Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong, mengatakan, Apabila permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.
Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.
“Kami mengapresiasikan BP Batam yang langsung bergegas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Tjaw.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pihaknya akan terus memastikan kelancaran arus keluar masuk barang di Kota Batam.
Ia meminta agar seluruh pengusaha pelayaran mematuhi kebijakan ini agar stabilitas perekonomian di Batam tetap terjaga.
“Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,” pungkas Rudi.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah