Senin, 6 Januari 2025

Pengusaha Keluhkan Jukir Liar

Berita Terkait

spot_img
Seorang juru parkir menarik retribusi parkir kendaraan yang keluar dari area parkir di kawasan Batamcenter. Foto. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Juru parkir (jukir) liar masih ada di beberapa kawasan di Kota Batam. Salah satunya di kawasan Lubukbaja. Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada salah seorang berpakaian juru parkir, namun sering berbuat onar di kawasan usahanya.

”Tak jarang dimarahinya konsumen kami. Bahkan dulu sempat viral, meludahi konsumen,” ucap pengusaha bakery yang enggan disebutkan namanya ini. Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Batam sudah pernah mendatangi dan menertibkan juru parkir liar ini. Namun, beberapa hari setelah itu, jukir liar ini kembali datang ke kawasan tersebut. ”Suka marah-marah dan maki-maki dia,” ungkap perempuan tersebut.


Hal senada dirasakan oleh salah satu pengusaha kafe di bilangan Nagoya. Di sana, memang tidak ada jukir liar atau ilegal. Akan tetapi pengunjung di tempatnya banyak yang terganggu atas tindakan oknum jukir legal.

”Kadang kita ada tamu, minta karcis, tapi tak dikasih. Mereka itu bayar, bukan gratis. Karcis inikan wajib dikasih,” kata pria yang enggan namanya disebutkan kepada Batam Pos, Sabtu (3/8).

Dia minta ke pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, untuk lebih memperhatikan tingkah laku para jukir ini. Meski mereka telah legal bertugas di lokasi, tetapi tak ada beberapa kela­kuannya yang kurang baik.

Kepala Dishub Batam, Salim, mengaku ada beberapa laporan yang masuk mengenai juru parkir di Batam, baik yang liar maupun legal. Terkhusus oknum jukir liar perempuan di kawasan Lubukbaja, dia mengaku sudah mendapat laporannya.

”Sebenarnya itu bukan jukir (oknum perempuan di salah satu toko kue di kawasan Lubukbaja). Gimana yah nak sebut, diduga agak gangguan (ODGJ) memang,” ucap Salim.

Ia mengatakan, sudah beberapa kali menindak, namun perempuan tersebut kembali lagi ke kawasan itu. ”Memang kakaknya, jukir legal di kawasan itu. Tapi, sering dia ambil pakaian kakaknya, ngatur-ngatur kendaraan. Atas hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Saya bisa sebut, tak jukir liar lah dia, tapi kami menduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” ungkap Salim.

Namun, terkait dengan juru parkir liar, Salim mengatakan, sudah sangat sering dilakukan razia penertiban. Tidak hanya itu saja, Dishub juga menertibkan jukir legal yang kurang baik dan tidak sopan.

”Sudah kita tindak lanjuti langsung. Ada juga kegiatan tim terpadu razia dan edukasi jukir yang dilakukan tiap minggu. Bulan lalu, ada 10 kali laporan kami terima dan kami tindaklanjuti semuanya,” kata Salim.

Salim mengatakan, ada aduan juru parkir yang kasar pekan lalu. Dari aduan itu, petugas Dishub Kota Batam langsung menuju ke lokasi dan mengamankan jukir tersebut.

”Ada yang kami bina terlebih dahulu. Kami sampaikan, tidak boleh berlaku kasar atau berbuat yang tidak baik. Kami mencoba menyelesaikan dengan cara baik-baik, dan sosialisasi juga,” tutur Salim.

Dinas Perhubungan Kota Batam, kata Salim tidak pernah tutup mata atas setiap laporan masyarakat. ”Semuanya pasti kami tindaklanjuti. Kami ingin pelayanan juru parkir di Batam lebih baik,” ujar Salim.

 

5 Mobil Ditindak

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak hanya menindak juru parkir liar saja. Namun juga kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mencatat, sepanjang 2024 sebanyak 33 kendaraan parkir liar ditertibkan oleh petugas Dishub.

“Untuk penertiban tetap kami konsisten lakukan di beberapa titik di Kota Batam. Kendaraan yang kami derek dari Januari sampai Agustus 2024 untuk mobil ada lima unit dan motor 28 unit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim Jumat (2/8).

Salim menegaskan, bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan. ”Patroli rutin yang dilakukan oleh petugas untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir, tidak digunakan seenaknya saja,” ucap Salim.

Para pemilik kendaraan yang diderek atau digembok rodanya, kata Salim dapat menyambangi Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa surat-surat kendaraan untuk menyelesaikan prosesnya.

Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp175 ribu.

“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA

 

spot_img

Update