Senin, 19 Januari 2026

Pengusaha Keluhkan Penertiban Reklame Disamaratakan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah pengusaha reklame sedang memantau proses penertiban papan reklame yang ada di bundaran bandara, Nongsa, Kamis (19/6). f.yashinta

batampos– Penertiban reklame oleh Pemerintah Kota Batam belakangan ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha periklanan. Mereka menilai langkah itu tidak dilakukan secara selektif, bahkan menyamaratakan seluruh papan reklame sebagai ilegal, tanpa melihat apakah telah mengantongi izin atau membayar pajak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto, menegaskan narasi yang berkembang di lapangan terkesan tidak adil bagi para pelaku usaha yang telah taat aturan.

“Seolah-olah semua papan reklame dianggap tidak punya izin, tidak bayar pajak. Padahal kami punya bukti pembayaran pajak tayang dan juga izin dari BP Batam,” kata Yudiyanto kepada Batam Pos, Kamis (19/6).

BACA JUGA: Li Claudia Pimpin Pembongkaran Reklame Liar di Simpang Kara

Menurutnya, sebagian besar pengusaha reklame telah memenuhi kewajiban administrasi. Mulai dari izin lokasi, hingga pembayaran retribusi pajak. Namun, papan milik mereka tetap masuk dalam daftar penertiban.

“Yang sudah bayar pajak pun ikut ditertibkan. Padahal ada yang punya izin resmi dari BP Batam. Tapi tetap saja diratakan seolah tidak berizin semua,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika alasan penertiban adalah ketidaksesuaian dengan masterplan kota, maka pihaknya masih bisa menerima. Namun jika disebut tidak berizin sama sekali, ia menilai hal itu menyesatkan.

“Kalau karena tidak sesuai masterplan, kami bisa pahami. Tapi jangan dibingkai seakan semua papan reklame tidak punya izin. Kami ini ikut aturan, izin kami ajukan, pajak kami bayar,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Bendahara APPB, Faisal. Menurutnya selama ini seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem online resmi milik BP Batam, yakni aplikasi BSW.

Bahkan, pemasangan reklame pun mengikuti ketentuan dalam masterplan yang tersedia di sistem tersebut. Namun kini, para pelaku usaha mengaku tidak lagi mengetahui bentuk masterplan terbaru yang menjadi dasar penertiban.

“Dulu kami urus izin lewat BSW, semua mengacu ke sana. Tapi sekarang tidak tahu lagi harus lihat di mana. Belum ada pemberitahuan resmi,” katanya.

Ia juga menyoroti kebijakan baru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus reklame, yang menurutnya masih belum jelas. Ia bisa menjamin bahwa tak ada papan reklame yang memiliki PBG.

“PBG ini regulasi baru, diatur lewat Perwako. Tapi sampai sekarang belum selesai dan belum disosialisasikan. Kalau nanti sudah final, kami siap ikuti. Intinya kami ikut pemerintah jika aturan sudah jelas,”ungkapnya.

Meski demikian, APPB tetap mendukung upaya penataan kota yang dilakukan pemerintah. Hanya saja, ia berharap prosesnya berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.

“Pada dasarnya kami mendukung. Reklame harus ditata agar rapi dan tidak semrawut. Tapi jangan tebang pilih. Yang punya izin ya jangan disamakan dengan yang ilegal,” tegasnya.

Bahkan ia berharap jika nanti aturan sudah ada, hendaklah yang tidak berubah-ubah. Apalagi yang merugikan pengushaa seperti saat ini. Dimana mereka harus menganti rugi biaya pemasang iklan yang telah membayar karena papan reklame yang dibongkar.

“Kalau memamg ada aturan, hendaknya jangan yang berubah-ubah. Itu harapan kami besar juga untuk pemerintah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Update