batampos – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 5 tahun 2023, tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Secara umum, aturan ini membolehkan pengusaha melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah.
Namun, aturan ini dianggap oleh para buruh sebagai sesuatu yang jahat.
“Ini ibarat jatuh, tertimpa tangga pula,” kata KC Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam, Yaped Ramon, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:Â Satu Lagi Rute Baru di Bandara Internasional Hang Nadim Batam
Ia mengatakan, ditengah masih kencangnya penolakan akan aturan Cipa Kerja yang masih bergulir. Kini Menaker, kata Ramon mengeluarkan aturan baru, yang tidak ramah terhadap para buruh.
“Kami mengecam keras dikeluarkannya permenaker 5 tahun 2023 ini,” kata Ramon.
Ia mengatakan, permenaker ini bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Selain itu, ada syarat yang menyebutkan keadaan tertentu di Permenaker itu.
Ramon menilai, kata-kata itu rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah buruh dengan harga yang murah.
Baca Juga:Â Dinkes Kota Batam Catat 437 Kasus TBC Pada Anak
Ramon menilai, produk ekspor dinilai dengan kurs dollar atau euro. Sedangkan, upah buruh dinilai dengan rupiah. “Ditambah lagi upah buruh bisa dikurangi hingga 25 persen. Ini jahat betul, mengeksploitasi tenaga buruh,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Ramon mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar aksi menolak aturan ini.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pasal global saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Hal ini, ditandai dengan bangkrutnya Silicon Valley Bank hanya dalam beberapa hari.
Kebangkrutan bank ini, akan memberikan dampak signifikan terhadap perusahaan startup.
Baca Juga:Â Infrastruktur Membaik Investasi Menurun
Tidak hanya itu saja. Rafki mengatakan, saat ini permintaan dari pasar global semakin menurun, mulai dari sektor garmen, sepatu, alas kaki hingga industri padat karya lainnya.
Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kata Rafki agar tidak ada perusahaan yang kolaps, berakibat PHK massal. Sehingga , nantinya akan meningkatkan angka pengangguran secara signifikan.
“Di Batam, sekitar 9- persen perusahaan berorientasi ekspor,” ungkap Rafki.
Rafki melihat, untuk sektor lain tinggal menunggu waktu saja. Cepat atau lambat akan terkena juga dengan resesi global yang akan segera terjadi.
Baca Juga:Â Disnaker Kepri Proses Kasus Kecelakaan Kerja di PT Alusteel dan Paxocean
“(Aturan ini), sangat urgen. Karena sudah ribuan karyawan di sektor padat karya yang kena PHK. Jika tidak diselamatkan maka pengangguran kita akan naik signifikan dan berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita,” ucap Rafki.
Ia berharap, pemerintah memberikan berbagai macam insentif kepada pengusaha, saat terjadi resesi global. Insentif ini berguna untuk menguatkan para pengusaha dan bertahan dari resesi global nantinya.
“(Jadi) tidak hanya membuat kebijakan relaksasi seperti Permenaker 5 tahun 2023 tersebut,” tutur Rafki.(*)