batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan untuk penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid menegaskan, jika tetap memaksa menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menurutnya cacat hukum, maka pengusaha di daerah akan menggugat para Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hasilnya sudah hampir bisa dipastikan kalau Gubernur akan kalah,” tegasnya.
Baca Juga:Â UMK Batam Dibahas Minggu Depan
Sebab, kata dia, Permenaker nomor 18 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terbitnya Permenaker itu juga melawan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan menerbitkan aturan turunan terkait UU Cipta Kerja.
“Jadi semua akam berpulang pada keputusan pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, terbitnya Permenaker nomor 18 Tahun 2020 ini juga telah sukses memberikan keraguan kepada para calon investor untuk berinvetasi di Indonesia. Karena pemerintah memberikan kesan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia.
Baca Juga:Â Penghitungan UMP Kepri Berlangsung Alot
“Peraturan Pemerintah yang masih berlaku diubah dengan seenaknya hanya dengan Peraturan Menteri,” tegasnya.
Akibatnya, akan banyak investor yang mempertanyakan hal ini dan menyatakan keraguannya pada komitmen pemerintah menegakkan aturan terkait investasi di Indonesia.
Baca Juga:Â Taman Jodoh Boulevard Dipenuhi PKL, Wali Kota: Tak Bisa Saya Tertibkan
Padahal ini bertentangan dari keinginan pemerintah untuk mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Namun kembali lagi katanya, hanya pemerintah sendiri yang bisa menjawab ini.
“Tindakan ugal-ugalan menerbitkan Peraturan Menteri baru di penghujung tahun 2022 ini, telah sukses membuat resah pengusaha dan investor yang ada,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah