Jumat, 19 April 2024
spot_img

Pengusaha Siap Patuhi Keputusan UMK Batam

Berita Terkait

spot_img
Pekerja Pabrik THR Dalil Harahap6
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pengusaha akan mematuhi hasil dari keputusan pemerintah terkait penetapan UMK Batam Tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid.

“Berapapun angka yang dihasilkan dari rumus dalam PP 36 Tahun 2021 ini, kami akan patuhi dan jalankan,” kata Rafki, Senin (14/11).

Baca Juga: Unjuk Rasa, Buruh Batam Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Rafki meyakini bahwa penetapan dengan rumus yang ada di PP 36 Tahun 2021, sudah lengkap dan adil. Karena, rumus tersebut telah mempertimbangkan seluruh indikator makro ekonomi seperti konsumsi rumah tangga, tingkat pengangguran dan inflasi.

Saat ditanya, apakah kenaikan UMK dapat mempengaruhi ekonomi, Rafki mengatakan bahwa upah pekerja adalah salah satu komponen yang dipertimbangkan investor dalam memilih tempat investasi.

Baca Juga: Ini Penyebab Meningkatnya Kriminalitas Remaja di Batam

Rafki mencontohkan banyak perusahaan hengkang dari DKI Jakarta, Bekasi dan Karawang, akibat upah minimum yang sudah dirasa memberatkan. “Makanya mereka memilih pindah ke Jawa Tengah,” ucap Rafki.

Oleh sebab itu, ia tidak ingin Batam mengalami hal yang sama. Ia meminta pembahasan UMK Batam tidak lari dari koridor hukum yang sudah berlaku. “Yakni PP 36 Tahun 2021,” tuturnya. (*)

 

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

 

 

 

 

spot_img

Update