Kamis, 12 Maret 2026

Pengusaha Tunggu Penetapan UMK Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Aksi demo buruh di depan Kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau.

Sebab, dalam menetapkan UMP Kepri 2023, Gubernur menggunakan mekanisme penghitungan dengan melalui menggunakan Permenaker nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, untuk pengajuan gugatan ke PTUN itu pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Jika nantinya, penetapan UMK Batam juga menggunakan dasar yang sama, maka APINDO akan melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Peserta Vaksinasi Membludak di Polsek Batuaji

“Kalau ternyata juga keluar dari aturan yang berlaku yaitu PP (Peraturan Pemerintah) 36 tahun 2021 maka kita pertimbangkan menggugat ke PTUN,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini DPN Apindo juga telah mengajukan judicial review terhadap Permenaker nomor 18 Tahun 2022 tersebut. Sehingga, hasil dari judicial review itu bisa segera keluar dan memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah minimum 2023.

“Kita juga berharap hasil yudisial review ke MA juga ceoat keluar. Jadi kita bisa menentukan langkah hukum berikutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan di Batam Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan keluarnya aturan dari Kemnaker itu tentunya ditolak oleh seluruh anggota Apindo. Menurut Apindo, penetapan upah minimum 2023 harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

Baca Juga: Ada Kebocoran Pipa, SPAM Batam Sampaikan Permohonan Maaf 

Rafki menilai, pemerintah telah melakukan tindakan yang gegabah dan ugal-ugalan dengan menerbitkan Permenaker 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Karena Permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir, bahkan ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021.

“Artinya Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan,” tegasnya.

Baca Juga: Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

Selain itu, lanjut Rafki, pemerintah terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.

“PP 36 Tahun 2021 yang masih berlaku masa iya mau dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri saja? Banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18

“Dengan terbitnya Permenaker baru ini banyak perusahaan bertanya-tanya. Aturan mana yang mau dipakai? PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum. Tiba-tiba pemerintah menerbitkan lagi aturan baru yang sama sekali berbeda dari formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua-duanya sama-sama berlaku,” lanjutnya.

Namun, jika dilihat hierarki perundang-undangan, maka jelas Peraturan Pemerintah berada di atas Peraturan Menteri. Maka dalam hal ini, Permenaker 18 tahun 2022 tersebut secara hukum tidak bisa dipakai dan secara yuridis tidak berlaku.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN