Sabtu, 28 Februari 2026

Penimbun Sembako Terancam 5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Polisi memperingati para pelaku usaha atau pedagang untuk tidak menimbun sembako jelang Ramadan hingga Lebaran nanti. Sebab, penimbunan sembako ini menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga yang tinggi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku penimbunan sembako ini dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 5 tahun.

“Ada sanksi pidananya bagi penimbun sembako. Jadi saya peringatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Kepala BP Batam Distribusikan 7.200 Paket Sembako 

Budi menjelaskan menjelang Ramadan ini pihaknya rutin mengunjungi sejumlah pasar. Tujuannya, umtuk menberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang agar tidak melakukan penimbunan.

Selain itu, pihaknya memperingati para pedagang untuk tetap menjual sembako sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Imbauan dan peringatan rutin kita sampaikan. Jangan sampai sembako-sembako ini langka dan tidak sampai ke masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Rumah Sakit BP Batam Buka Pelayanan Poliklinik Sore

Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan atau mengetahui tingginya harga di pasar untuk segera melaporkan ke Polresta atau Polsek terdekat.

“Segera laporkan. Pasti kita tindak lanjuti,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN