
batampos – Kasus dugaan penipuan bermodus investasi jual beli ikan ekspor kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/7). Terdakwa dalam perkara ini adalah Tommy alias Ah Bing, yang didakwa merugikan korban hingga Rp 2,42 miliar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Feri Irawan, didampingi Irpan Lubis dan Rinaldi, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar menghadirkan saksi Atan alias Aho, seorang karyawan perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia.
Di hadapan majelis hakim, Atan mengungkapkan bahwa korban bernama Sammy sempat mentransfer dana secara bertahap melalui dirinya ke dua rekening atas nama Tommy, pada rentang waktu 9 hingga 15 Mei 2023.
“Transfer pertama dilakukan pada 11 Mei 2023 sebesar Rp 1.105.000.000, dan kedua pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 1.321.200.000. Totalnya mencapai Rp 2.426.200.000,” ujar Atan.
JPU dalam uraian dakwaannya menjelaskan, penipuan ini bermula dari perkenalan antara Tommy dan korban di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Untuk meyakinkan Sammy, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, dua perusahaan yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.
“Dia juga mengaku sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan tentara. Bahkan, sempat menunjukkan foto diri memakai seragam militer dan pakaian adat untuk menambah kepercayaan korban,” ungkap JPU Izhar.
Dalam skema yang ditawarkan, Tommy menjanjikan keuntungan antara 60 hingga 70 persen dari modal investasi, dengan rincian harga beli ikan Rp 5 hingga 7 dolar Singapura per kilogram dan harga jual Rp 10 hingga 14 dolar Singapura per kilogram.
Korban tergiur dan akhirnya menyetujui investasi untuk pengadaan 30 ton ikan jenis kakap dan tenggiri, senilai 220 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,42 miliar.
Namun, saat pelaksanaan, kapasitas penyedia ikan ternyata tidak sesuai dengan klaim terdakwa. Saksi lain bernama Muh Jufri alias Pak Aji dari Makassar mengaku hanya mampu menyediakan dua ton ikan per hari. Sementara Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource membantah adanya keuntungan hingga 70 persen. Menurutnya, margin keuntungan dalam bisnis jual beli ikan ekspor hanya berkisar 10 hingga 13 persen.
Fakta lain yang diungkap JPU adalah tidak adanya kantor dari dua perusahaan yang disebutkan Tommy. Terdakwa disebut hanya pernah memesan satu unit ruko di kawasan Nagoya City Thamrin, Batam, tetapi dibatalkan karena tidak sanggup membayar uang muka.
Sejak 18 Mei 2023, korban tidak lagi dapat menghubungi Tommy. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak pernah terealisasi.
Atas perbuatannya, Tommy didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primer, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



