batampos – Penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan WhatsApp kembali beredar dan meresahkan masyarakat. Penipuan ini dengan format android package (APK).
KBO Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan penipuan tersebut merupakan modus lama. Untuk itu, ia meminta masyarakat Batam lebih berwaspada.
“Sat Lantas Polresta Barelang menghimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengkliknya,” ujarnya, Senin (22/4).
Baca Juga:Â Januari-April Ada 5.690 Pencaker di Batam, Banyak yang Tidak Punya Skill dan Pengalaman
Yudhi menjelaskan jika diklik, APK tersebut bekerja dengan menguras uang di rekening atau m-bangking korban.
“Modus penipuan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Penipuan sejenis pernah terjadi pada 2023,” katanya.
Yudhi menjelaskan surat tilang ETLE hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang tertera dalam surat-surat kendaraan.
“Pengiriman tidak melalui nomor WhatsApp,” tegasnya.
Baca Juga:Â Mobil Perusahaan Jasa Angkutan di Seipanas Diduga Dibakar
Yudhi juga mengimbau masyarakat yang menerima pesan dari WhatsApp menggunakan format APK tersebut untuk tidak gegabah dan membukanya.
“Diimbau bagi masyarakat Batam agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri