batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Hafiz Zul Rojak Lubis, warga Perumahan Green Nongsa City. Pria 54 tahun ini melakukan penipuan dengan modus rekrutmen anggota Bintara Polri.
Dalam kasus ini, pelaku menipu tetangganya berinisial H. Korban mengalami kerugian Rp 106 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (9/5).
“Kejadian pada Desember lalu. Pelaku mengaku bisa meleloskan seseorang menjadi anggota Polri,” ujar Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Senin (13/5).
Ramadhanto menjelaskan pelaku mengaku bisa melolokan anggota Bintara Polri karena memiliki kenalan seorang Jenderal di Mabes Polri. Untuk meloloskan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai uang pelicin. “Korban percaya dengan janji pelaku untuk meloloskan anaknya,” katanya.
Hafiz merupakan residivis kasus penggelapan mobil. Ia pernah ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada tahun 2021 lalu.
Dari pengakuan pelaku, ia menipu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk berfoya-foya dan judi online. “Uangnya sudah dipakai. Saya ngaku punya kenalan Jenderal,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menegaskan kepada masyarakat dan orangtua para agar tidak mudah percaya jika orang yang mengiming-imingi bisa lolos dengan sejumlah uang.
“Semua gratis tidak dipungut biaya. Yang penting percaya diri dan persiapkan semuanya dengan baik fisik maupun mental. Dan jangan lupa belajar. Masih banyak tahapan seleksi yang harus diikuti,” katanya. (*)Â
Reporter: YOFI YUHENDRI