batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengendus dugaan korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJSTK Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan untuk renovasi lima ruko milik BPJSTK Sekupang tersebut berada di kawasan Sagulung dengan pagu anggaran Rp 9,2 miliar itu tak selesai dan dibiarkan terbengkalai.
Selama beberapa bulan terakhir, penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya ditemukan perbuatan melawan hukum pada proyek BPJSTK tahun anggaran 2022.
Baca Juga:Â Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJSTK
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan, terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang tidak dapat diselesaikan. Hal itu terjadi diduga karena adanya penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan.
“Renovasi gedung diduga menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan dimulai tidak berjalan dengan baik,” sebut Andreas.
Apalagi, pada kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi, terdapat banyak kerusakan. Hal itu diduga karena tidak sesuai perencanaan, khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu .
“Untuk pembayaran telah dilakukan terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan,” kata Andreas lagi.
Baca Juga:Â Mantan Bendahara DPRD Batam Ditahan, Ini Kasusnya
Masih kata Andreas, pemaksaan pekerjaan proyek tersebut diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal atau peraturan direksi BPJS Ketanagakerjaan. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa.
Yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas. Kemudian etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khsus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Andreas.
Baca Juga:Â Suami Istri Masuk Penjara Karena Mencuri untuk Pembeli Susu, 5 Anak Terlantar
Disisi lain, Andreas menjelaskan pengungkapan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan adalah komitmen tim penyidik pidsus Kejari Batam dalam mendukung secara maksimal dan professional program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Termasuk program Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN. (*)
Reporter: YASHINTA