Jumat, 13 Maret 2026

Penjual Bandrek Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp800 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – S alias A, pedagang bandrek di Kota Batam dinyatakan bersalah karena menyimpan 7 kilogram sabu di dalam rumahnya.

Ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut dengan 18 tahun penjara pada sidang yang berlangsung, Selasa (20/9/2022).

Sidang tuntutan terhadap A dibacakan secara virtual oleh JPU Karya So Immanuel Baeha dari Kantor Kejari Batam. Sedangkan terdakwa A mendengarkan tuntutan dari Rutam Batam di Tembesi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Noel, menegaskan jika terdakwa Adi telah terbukti bersalah. Hal itu setelah melihat fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa.

Sebagaimana terbukti melanggar melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap 334 Bandar Narkoba

“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Noel.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan perbuaatan terdakwa telah mersahkan masyarakat dan tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika, sehingga dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batam Punya Balai Rehabilitasi Narkoba, di Sini Lokasinya

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulainginya.

“Menuntut terdakwa S dengan 18 tahun penjara, serta denda Rp800 juta. Yang apabila denda tak dibayar diganti subsider kurungan 1 tahun,” tegas Noel.

Atas tuntutan itu, A langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Alasannya, merasa bersalah, tulang punggung keluarga dan anak yang masih kecil.

“Saya bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman saya diringankan. Saya adalah tulang punggung keluarga,” pinta terdakwa.

Setelah selesai pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: 90 Persen Warga Binaan Tersandung Kasus Narkoba, Lapas Batam Lakukan Hal Ini

Dalam dakwaan JPU Immanuel, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Wilayah Batuaji, Kota Batam.

Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa S alias A di rumahnya yang beralamat di Kavling Lama Sagulung Bersatu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan April 2022 lalu.

Pada saat penangkapan itu, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Travel Bag warna hitam dengan merk KKAM yang didalamnya terdapat 7 kantong plastik bening yang berisikan sabu dalam kemasan Teh cina merk Guanyiwang. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 bungkus kemasan Teh cina merk Guanyiwang dengan berat total 7.391 gram.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN