batampos – Penjual obat keras golongan G Ketamin HCI yang memiliki fungsi hampir sama dengan narkoba divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/1). Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdulla yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Twis Retno menyatakan sependapat dengan jaksa. Yang mana terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Perbuataan para terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” ujar hakim Twis, di depan kedua terdakwa dan jaksa.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kesehatan bagi pengguna obat yang dijual terdakwa. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Efendi menerima, sedangka Randy Juanda terdakwa lainnya pikir-pikir usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Abdullah yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Pada bulan Juni 2024, mendapat informasi masyarakat, bahwa adanya jual beli obat secara ilegal, yang mana obat keras jenis yang dimaksud tak bisa diperjual belikan dengan bebas. Setelah melakukan penelusuran beberapa waktu, pihaknya menemukan keberadaan dua terdakwa di sebuah kontrakan kawasan Baloi. Dari para terdakwa polisi, menemukan beberapa paket obat keras yang sudah siap jual.
Dari keterangan terdakwa sudah ada obat yang dijual. Perpaket dijual Rp 1 juta. Obat keras tersebut dibeli oleh terdakwa disalah satu aplikasi jual beli online seharga Rp 20 juta. Setelah obat itu didapat, terdakwa menghancurkan obat itu, untuk kemudian dicampur dengan cairan dan dibakar. Serbuk obat keras diambil dari kerak pembakaran. Cara kerja obat itu hampir sama dengan narkotika. (*)
Reporter: Yashinta