batampos – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mengintruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
“Ya, kita sudah terima sudah edarannya dan kita juga sudah infokan ke seluruh apotek untuk stop semua obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol yang masih diperiksa BPOM,” ungkap Ketua Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Batam dr. Fairuza Laily, Kamis (20/10/2022).
Disebutnya, larangan penghentian sementara penjualan obat sirup pada anak ini tertuang pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Baca Juga:Â Ingat, Tilang ETLE Resmi Diterapkan 24 Oktober di Batam
Pada poin delapannya menyebutkan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada poin ke sembilan mengatakan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Â Daftar Rumah Sakit Rujukan Gagal Ginjal Akut di Batam
Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
dr. Fairuza Laily menambahkan, selanjutnya Dinas Kesehatan Kota Batam juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai obat sirup mana saja yang dilarang dijual belikan kepada masyarakat. Surat ini nantinya juga akan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan, penyedia obat serta apotek.
“Iya, sekarang sedang dibuatkan surat edarannya sambil nunggu BPOM selesai melakukan penelitian obat-obat mana saja yang dilarang,” bebernya.
Reporter: Rengga Yuliandra