batampos – Sejumlah calon penumpang pelabuhan internasional di Batam mengaku kaget usai membeli tiket kapal fery internasional. Pasalnya, para penumpang tak mengetahui ada kenaikan tarif paas pelabuhan tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi.
“Sepekan lalu masih normal, tahu-tahu tadi mau ke Malaysia sudah naik. Ini kapan sosialisasinya ya,” ujar Widi, penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Minggu (3/9).
Warga Tiban Sekupang itu mengaku belum mendapat informasi mengenai kenaikan tarif tiket. Namun dari informasi beberapa media memang akan ada kebaikan namun ditunda.
“Ini kapan sosialisasinya ya. Kalau dipikir berat ya berat lah, apalagi kenaikan cukup signifikan,” tambahnya.
Baca Juga: Pass Pelabuhan Naik, Harga Tiket Batam-Singapura Jadi Rp 765 Ribu
Penumpang lainnya, Merry mengaku harga tiket saat ini dirasa sangat tinggi. Ia menilai kebijakan menaikkan pass pelabuhan dianggap terlalu terburu-buru dan menyulitkan masyarakat. “Jelas menyulitkan kami sebagai pengguna ferry, ke Dumai aja 8 jam tiketnya cuma Rp 600 ribuan, ini ke Malaysia cuma satu jam lebih Rp 700 ribu lebih,” tuturnya.
Jika ini terus dipertahankan, warga mengaku akan berdampak pada kunjungan wisatawan. Pertama, wisatawan asing akan berkurang, kemudian warga lokal akan mengurangi perjalanan ke Singapura maupun Malaysia.
Sebelumnya, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar membenarkan pass pelabuhan semua pelabuhan internasional di Batam resmi naik. “Mulai 1 September mulai efektif diberlakukan,” jawab Dendi singkat, Sabtu (2/9).
Baca Juga: STS Crane Pelabuhan Batuampar Mulai Beroperasi, Ini Tarif Bongkar Muat Kontainer
Ia beranggapan kenaikan pass pelabuhan berjalan lancar dan tak ada komplain dari masyarakat, sebab hal itu sudah sesuai ketentuan. Penerapan kenaikan tarif pas pelabuhan internasional ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.
Dalam perka itu, kenaikan tarif pass pelabuhan sebesar 35 ribu rupiah. Yang awalnya Rp 65 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Mengikuti kebijakan itu, semua keagenan kapal turut melakukan penyesuaian kenaikan tarif ongkos pelayaran. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra