Rabu, 13 November 2024

Penunggak Pajak Diperingatkan dengan Spanduk

Berita Terkait

spot_img
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Bapenda Kota Batam. Pemko Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memasang spanduk ketaatan membayar pajak di beberapa lokasi objek pajak di Batam. Hal itu sebagai bentuk peringatan agar wajib pajak yang menunggak segera membayar kewajiban atas pajak.
Sekretaris Bappeda Kota Batam, Aidil Sahalo mengatakan, peringatan dalam bentuk spanduk itu mendapat respon positif dari wajib pajak. Sebab, setelah spanduk terpasang, banyak wajib pajak langsung membayar tunggakan.

“Baru dipasang spanduknya, subjeknya (wajib pajak) langsung melakukan pembayaran,” kata Aidil, Sabtu (27/1).

Ia mengatakan, cara ini sangat baik dalam mengingatkan wajib pajak. Oleh sebab itu, Bapenda Batam akan memperluas jangkauan peringatan.

Baca Juga: Siapkan Perencanaan untuk Batam yang Gemilang, Ini Sejumlah Program BP Batam Untuk Menarik Investasi

”Cara ini cukup positif, maka kami akan lanjutkan,” ujarnya.

Pemasangan spanduk peringatan ini sudah dijalankan Bapenda Batam sejak akhir 2023 lalu. Aidil mengatakan, saat itu tim Bapenda Kota Batam bergerak menyusuri pajak restoran yang menunggak lebih dari tiga bulan.

Peringatan melalui spanduk ini, kata Aidil sebagai upaya mendorong peningkatan ketaatan wajib pajak.

“Kalau wajib pajak sudah menyatakan komitmen untuk membayar, atau langsung melakukan pelunasan, spanduk peringatan itu akan kami cabut,” katanya.

Baca Juga: BPMPTSP Kota Batam Layani 1.432 Perizinan, Sehari Bisa Jadi

Ia berharap, masyarakat dapat memberi dukungan, dengan cara selalu taat membayar pajak. Pendapatan pajak meningkat, dapat mendorong pembangunan Kota Batam yang lebih masif.

Bapenda Batam terus mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Selain spanduk, juga membuat program relaksasi.

Program relaksasi terbaru yakni, pajak PBB-P2 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan pokok pajak terutang, piutang pajak dan sanksi administratif PBB-P2. Relaksasi itu diberikan 10 persen pada triwulan pertama dan 5 persen pada triwulan ke 2. (*).

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update