batampos – Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025, yaitu sebesar Rp 89.4 juta per orang. Angka tesebut lebih rendah atau turun dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang mencapai sebesar Rp93.4 juta.
Penurunan biaya ini berdampak langsung pada biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan calon jemaah. Rata-rata, jemaah hanya perlu membayar Rp55.4 juta, yang setara dengan 62% dari total BPIH tahun 2025.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa biaya Bipih yang harus dibayar oleh jamaah per orang rata-rata mencapai Rp 55.431.750. Namun, angka ini masih bersifat perhitungan nasional dan belum per embarkasi.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 55.431.750, namun itu sifatnya masih hitungan nasional, belum per embarkasi,” ujar Syahbudi, Rabu (29/1).
Pihak Kemenag Batam saat ini masih menunggu keputusan terkait biaya haji per embarkasi. Syahbudi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar masyarakat bersabar sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) yang akan mengatur biaya haji per embarkasi.
“Baru usulan, Kepres-nya belum keluar jadi belum bisa dipastikan untuk Batam. Kami minta untuk bersabar sambil menunggu terbitnya Kepres terkait biaya haji per embarkasi,” tambahnya.
Penurunan BPIH 2025 merupakan hasil kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR. Sebelumnya, Kementerian Agama dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp 89,4 juta per orang, lebih rendah dari biaya haji tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93,4 juta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan bahwa penurunan biaya ini akan memberi dampak langsung terhadap biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calon jamaah. Calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp 55,4 juta, yang setara dengan 62% dari total BPIH tahun 2025.
Sisanya, sebesar Rp 33,9 juta, akan ditanggung oleh nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal yang telah diinvestasikan.
Untuk tahun 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 201.063 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra