Sabtu, 21 September 2024

Penyalur di Batam Rekrut Calon PMI Lewat Facebook dan Tiktok

Berita Terkait

spot_img
Polisi Calo TKI Pekerja Migran Indoensia
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba, menanyakan peran kedua terduga pelaku perekrutan dan pengiriman PMI ilegal. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Susilawati Sudiana, salah satu dari dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan tim Polresta Barelang, ternyata pernah bekerja sebagai PMI di Singapura lima tahun. Pengalaman inilah yang membuat ia mengerti seluk beluk menyalurkan PMI di Singapura.

“Iya, dia bekerja sampai 5 tahun di Singapura. Setelah berhenti, dia langsung menjadi penyalur, karena sudah memiliki banyak kenalan di sana (Singapura),” ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, di Mapolresta Barelang, Rabu (29/12) siang.



Dea menjelaskan, selama setahun sebagai penyalur, wanita 38 tahun ini merekrut para calon PMI melalui sosial media (sosmed), Facebook, dan TikTok. Dalam sebulan, pelaku berhasil mengirim puluhan PMI ke Singapura.

“Pengakuannya sudah puluhan yang direkrut. Terhitung sejak November tahun lalu,” kata Dea.

Dalam pengiriman PMI ini, kata Dea, Susilawati juga bertugas mengurus dokumen calon PMI. Seperti paspor, serta tiket pesawat menuju Batam.

“Dia yang mengurus semuanya. Jadi PMI ini tinggal berangkat saja,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata Dea, pengiriman TKI ini hanya dilakukan dua pelaku. Tidak terkait jaringan Susanto alias Acing cs.

“Iya, tidak ada hubungannya dengan kasus kemarin (PMI tenggelam di perairan Malaysia). Karena yang sekarang khusus pengiriman ke Singapura,” ujar Dea.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang meringkus dua penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Ke dua pelaku yakni Dila Nur Ardillah, 26, dan Susilawati Sudiana, 38.

Pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda. Dila yang merupakan pengurus TKI di Batam ditangkap di Perumahan Tiban Mas Residence. Sedangkan Susilawati yang merekrut calon TKI diamankan di Jakarta pada Kamis (16/12) lalu. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

spot_img

Update