Minggu, 24 November 2024

Penyalur PMI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – SH, penyalur PMI secara ilegal dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Pria paruh baya ini juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan SH, berawal saat ia dihubungi korban Rusli dan Leo. Keduanya menanyakan kepada terdakwa apakah bisa memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Malaysia secara ilegal. Dalam percakapan itu Saepul menyanggupi dan meminta keduanya untuk datang ke Batam.


Di Batam, kedua korban ini dititip di kawasan Batamcenter sampai paspor mereka selesai diurus calo. Dari masing-masing terdakwa SH meminta Rp 8.500.000.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli ke Sekolah-sekolah

Terdakwa juga mengarahkan para saksi korban saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian ke pos polisi yang berada di Pelabuhan yang diketahui dokumen keberangkatan saksi korban Rusli dan Leo untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lengkap.

Sehingga kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pelabuhan. Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan.

Terdakwa dalam memberangkatkan para calon PMI melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen.

Baca Juga: Ratusan Pembeli Hunian di Batam Tertipu, 3 Diantaranya Anggota DPRD

Sehingga terdakwa tidak mengetahui apakah para calon PMI tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon PMI.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Bahwa perbuataan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, karena itu terdakwa harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” jelas Abdullah.

Baca Juga: Penghitungan UMK Batam Usai, Ini 3 Angka yang Diusulkan

Sebelum menuntut, Abdullah menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa tidak mengikuti. Program pemerintah dalam hal penyaluran PMI secara ilegal. Perbuataan terdakwa juga dapat mengancam hidup para PMI saat bekerja di luar negeri.

“Menuntut terdakwa SH dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” jelas Abdullah.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan hingga minggu depan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update