batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil meringkus Yumirda, 39, otak pelaku pengiriman tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditolak di Pelabuhan Internasional Batam Center pada September lalu.
Yumirda diamankan di rumah kosnya di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Selasa (31/10) lalu.
“Pelaku sudah kita amankan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari tiga calon penumpang yang ditolak imigrasi pada bulan September lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas, Sabtu (4/11).
Baca Juga: Komplotan Anak Pencuri di Pasar Seken Aviari Jual Hasil Curian di Medsos
Menurutnya, pelaku berperan turut serta menempatkan 3 orang calon PMI ilegal yang akan dijanjikan bekerja sebagai operator scamming di negara tujuan Filipina dengan iming-iming gaji sebesar 700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 7-8 juta.
“Setelah menangkap pelaku, Polisi juga menggeledah rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan peristiwa pidana. Selanjutnya terduga pelaku kita bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam di Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Noval. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra