batampos – Dua terdakwa penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional di Kota Batam dituntut empat tahun penjara. Keduanya yakni G dan JH, mereka juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Dalam amar tuntuntan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karyo So Immanuel menjelaskan perbuataan keduanya terbukti melanggar pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan persidangan.
“Perbuataan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” kata pria yang akrab disapa Nuel ini.
Baca Juga:Â Polisi Dalami Kapal Kayu yang Tenggelam di Perairan Batam
Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa penuntut juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan perbuataan terdakwa dapat mengancam hidup pekerja yang disalurkan secara ilegal, kemudian juga tak mengedahkan larangan pemerintah dalam hal pemberantasaan penyaluran PMI secara ilegal. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang.
“Menuntut kedua terdakqa dengan masing-masingnya 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan denda Rp 100 juta apabila tak dibayar ganti 6 bulan kurungan. Meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” jelas Nuel.
Baca Juga:Â Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Christopher meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk pembelaan. Majelis hakim diketuai hakim Yoedi pun menunda sidang hingga minggu depan dengan ketuk palu penundaan sidang.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap tim reserse Polda Kepri pada bulan Mei lalu saat hendak menyalurkan 4 PMI secara ilegal di Pelabuhan Internasional Batamcenter.
Baca Juga:Â Pembahasan UMP Kepri Hari Ini, Rudi: Setelah UMP Langsung Bahas UMK Batam
Dimana sebelum ditangkap, kedua terdakwa telah beberapa kali menyalurkan PMI pada
06 Mei 2022 sebanyak 8 orang, tanggal 08 Mei 2022 sebanyak 3 Orang PMI dan tanggal 10 Mei 2022 memberangkatkan 1 Orang PMI.
Sedangkan untuk keberangkatkan tanggal 12 Mei 2022 PMI dan terdakwa dapat diamankan oleh pihak Polda Kepri, untuk memberangkatkan PMI oleh para terdakwa mendaptkan biaya dari pengurus daerah yaitu dari Saudari M ( DPO ) dan Y (DPO). (*)
Reporter: Yashinta