batampos – Pemerintah Kota Batam kembali menggelontorkan anggaran Rp 10,5 miliar untuk membantu pelaku usaha dan koperasi di Kota Batam. Program dana bergulir ini diharapkan bisa mengembangkan operasional, pengembangan produk, serta peningkatan layanan usaha mikro dan koperasi di Kota Batam.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri menyebutkan, dana bergulir ini bersumber dari APBD Kota Batam yang disalurkan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi.
Setiap pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 150 juta, sedangkan koperasi Rp 300 juta. Tercatat, sampai saat ini dana yang telah tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp 2,8 miliar dengan total 26 nasabah pelaku usaha.
“Di tahun ini yang telah tersalurkan baru kepada pelaku usaha mikro, untuk koperasi belum ada,” ujarnya, Kamis (13/6).
Menurutnya, pengajuan bantuan permodalan ini tergantung permintaan dari nasabah atau pelaku UMKM. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 150 juta, namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.
“Tergantung kebutuhan nasabah, karena batas maksimal pinjaman pelaku usaha mikro sebesar Rp 150 juta,” sebutnya.
Sementara untuk jaminan pinjaman, Zul mengungkapkan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sertifikat bangunan atau properti. Hal ini guna menjamin pengembalian dana bergulir terjaga, dan menghindari adanya kredit macet.
Dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Sedangkan untuk tenor jangka waktu pinjaman ditetapkan paling lama 5 tahun atau 60 bulan.
“Baik itu pinjaman pelaku usaha mikro atau koperasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga flat 4 persen, ” tambah Zulfahri.
Adapun terkait syarat pinjaman dana bergulir ini sambung Zul, adalah memiliki usaha produktif dan jasa yang dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal enam bulan untuk usaha mikro. Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir, dan melampirkan foto copy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Foto fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang berwenang.
Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha 3 (tiga) bulan terakhir, melampirkan foto kegiatan usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening Bank.
“Ini untuk pelaku usaha mikro ya. Sedangkan untuk syarat koperasi itu wajib berbadan hukum dan sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT),” terang Zulfahri.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha mikro atau koperasi yang ingin mengajukan pinjaman dana bergulir ini bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam yang beralamat di Sekupang. “Dananya masih tersedia, karena ini dikelola secara BLUD jadi tak ada batas waktunya. Selagi dana tersebut ada, tetap akan kita salurkan,” tutup Zulfahri.
Kepala DKUM Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, mulai tahun ini dana bergulir kembali berada di bawah instansinya, setelah sebelumnya dana bergulir ini berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Batam.
“Saya selalu Kepala DKUM mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota Batam terutama bapak Wali Kota yang telah memberi kesempatan bagi masyarakat dalam hal peningkatan modal pelaku usaha. Jadi, bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman bisa ke kantor di Sekupang,” ujarnya.
Ia berharap pelaku usaha mikro dan koperasi di Batam dapat memanfaatkan kesempatan pinjaman lunak ini dengan sebaik mungkin, sehingga ke depan usaha tersebut mampu berkembang serta naik kelas. “Mari gunakan kesempatan ini dengan baik, jujur dan bertanggung jawab. Gunakan sebaik mungkin bantuan pinjaman bunga ringan ini dalam membangun dan mengembangkan modal usaha,” ujarnya.
Hendri menyebutkan, hadirnya pinjaman dana bergulir ini semata-mata untuk membantu pelaku usaha mikro dalam hal permodalan. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan bunga sangat rendah serta tempo waktu cukup lama. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra