batampos– Penindakan kasus pelanggaran gangguan ketertiban umum mengalami peningkatan, usai di luncurkan aplikasi Siap Garda milik Satpol PP Kota Batam. Puluhan keluhan sudah diterima oleh petugas dalam berbagai bentuk gangguan.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari mengungkapkan warga bisa mengajukan keluhan gangguan apa saja, namun untuk menindak di lapangan, pihaknya juga akan melibatkan perangkat RT/RW dalam menyelesaikan dan memberikan solusi setiap keluhan yang masuk
“Misalnya persoalan parkir di perumahan yang tidak tertib, atau memelihara hewan di lingkungan pekarangan, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum. Sebenarnya ini masuk job desk kami juga, jika memang sudah meresahkan. Namun untuk tahap edukasi cukup di RT/RW dulu, jika masih menyebabkan gangguan kami akan tindak,” tegas Imam, Jumat (3/11).
Imam mengatakan tahap ujicoba ini, penindakan diakui belum maksimal. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk tim khusus demi menegakkan Perda Ketertiban Umum di Kota Batam.
BACA JUGA:Â Baru Diluncurkan, Warga Langsung Laporkan Pelanggaran Ketertiban Umum lewat Aplikasi Siap Garda
Nantinya akan ada tim sapu jagat khusus untuk menangani persoalan aduan gangguan ketertiban umum, yang sering meresahkan warga. Menurutnya, tujuan penindakan ini untuk menciptakan kondusifitas di Batam.
“Mari saling menghormati. Kalau tidak bisa kami edukasi, siap-siap masuk pengadilan dan jalani hukuman tindak pidana ringan (Tipiring, red),” sebutnya.
Mantan Lurah Seijodoh ini menyebutkan sejak diluncurkan terdapat kurang lebih 42 laporan gangguan ketertiban umum yang diterima admin aplikasi Siap Garda.
Terkait dengan sanksi, Imam menjelaskan kalau denda yang di Perda tertulis Rp50 juta, atau pidana 3 bulan kurungan bagi pelanggar Perda.
Tetapi dalam persidangan, hakim selalu mengacu kepada denda, tidak pidana. Jadi, hakim yang memutuskan besaran denda tergantung pelanggaran. Kalau perbuatan 1 kali mungkin dendanya beda sama pelaku yg sering kali melakukan pelanggaran.
“Namun, proses yang pernah di laksanakan, misalnya, pasangan kumpul kebo, hakim memutuskan besaran denda Rp 1,5 juta per badan jadi satu pasangan Rp3 juta rupiah,” terangnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi dengan besaran berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta. (*)
reporter: yulitavia