Rabu, 18 September 2024
spot_img

Penyelidikan Dugaan Kartel Tiket Feri di Batam Terkendala Data Agen Singapura

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penumpang Kapal Feri Dalil Harahap
Ilustrasi. Penumpang kapal ferry menuju dermaga. F.Dalil-Harahap

batampos – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan dugaan kartel tiket feri internasional yang melibatkan empat agen di Batam dan Singapura. Proses penyelidikan sendiri memakan waktu hingga tiga bulan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan ada dua instrumen dalam proses penyelidikan, yaitu penegakan hukum dan kajian. ”Kajiannya sudah selesai, nanti data dari kajian dilimpahkan ke penegak hukum. Dari sisi penegakan hukum, kami masih melakukan proses penyelidikan,” katanya, Rabu (11/9).



KPPU telah meminta data terkait kondisi penjualan tiket dari agen-agen yang terlibat sebelum masa pandemi untuk mendalami dugaan kartel tiket. Pihaknya juga telah memanggil keempat agen di Batam yang diduga terlibat dalam kartel tiket tersebut.

”Kami sudah meminta data kembali terkait kondisi sebelum pandemi untuk penjualan tiket di agen-agennya. Keempat agen yang diduga terlibat kartel tiket feri di Batam sudah kami panggil,” lanjutnya.

Namun, Ridho menambah-kan bahwa ada hambatan dalam penyelidikan terhadap agen di Singapura. Agen tiket di negara tersebut belum dapat dimintai keterangan dan data. Ditambah lagi, di Singapura pernah ada kasus yang hampir sama, hanya saja dugaan tersebut tidak berhasil dibuktikan.

Saat ini, KPPU tengah mengajukan perpanjangan waktu penyelidikan. Ridho memperkirakan proses ini akan memakan waktu hingga tiga bulan ke depan.

”Kami sedang mengajukan perpanjangan penyelidikan. Mungkin sekitar tiga bulan ke depan sudah selesai, sekitar akhir atau awal tahun depan,” ujarnya.

Dalam upaya pengumpulan data, KPPU juga bekerja sama dengan BP Batam selaku operator pelabuhan. Data yang diperoleh dari otoritas akan diolah lebih lanjut guna memperkuat dugaan adanya kartel tiket feri.

”Komunikasi kami dengan BP Batam selaku operator pelabuhan terus berjalan, dan kami juga sudah menerima data dari mereka. Data itu nanti yang akan kami olah,” ujarnya.

Sanksi bagi agen yang terbukti melakukan kartelisasi tiket kapal bukanlah pidana, melainkan administratif berupa denda yang dihitung berdasarkan nilai omzet atau keuntungan dari aktivitas kartelisasi.

”Sanksinya administratif. Denda bisa dihitung dari keuntungan, yaitu 50 persen, atau dari omzet, yaitu 10 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Guntur Sakti, masih menunggu tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan KPPU tempo hari setelah berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan.

Ia berharap solusi mengenai tarif transportasi feri internasional ini dapat ditemukan oleh KPPU, tentunya dengan landasan tarif yang wajar dan berkeadilan untuk semua pihak. ”Kami sangat berharap solusi terkait ini dapat ditemukan oleh KPPU. Harapannya sejalan dengan relaksasi visa yang sudah diterbitkan perpres-nya dan tinggal menunggu aturan pelaksanaan dari Dirjen Imigrasi, Kemenkumham,” kata Guntur.

 

Reporter : Arjuna

(*)

spot_img
spot_img

Update