batampos – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penyelidikan dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun 2020. Alasannya, karena tidak ditemukan perbuataan melawan hukum.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun 2020 diputuskan pada bulan Oktober lalu. Dia mengungkapkan ada beberapa pertimbangan sehingga penyelidikan itu dihentikan.
“Penyelidikan SIMRS BP Batam tahun 2020 sudah dihentikan. Bulan Oktober lalu,” ujar Andreas.
Baca Juga:Â Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD
Dikatakan Andreas, ada dua alasan penyelidikan dugaan korupsi itu dihentikan. Yang pertama karena menurut BPKP Kepri, tak ada perbuatan melawan hukum pada kegiataan SIMRS BP Batam tahun 2020 itu. Yang kedua dari LKPP, menyatakan kegiatan di SIMRSBP Batam tahun 2020 itu sudah sesuai prosedur.
“Berdasarkan BPKP Kepri dan LPPP itu lah kami menghentikan penyelidikan. Karena untuk suatu perkara bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, juga harus ada indikasi perbuataan melawan hukum,” jelas Andreas.
Masih kata Andreas, kegiatan SIMRS BP Batam yang menelan anggaran miliaran rupiah itu saat ini juga masih berfungsi dengan baik. Namun, Andreas mengaku pihaknya bisa saja kembali membuka proses penyelidikan, jika ditemukan bukti baru.
Baca Juga: Temukan ASN Langgar Netralitas, Bawaslu Kepri Lapor ke KASN
“Kalau ada bukti baru, bisa saja kasus dugaan korupsi ini dibuka kembali. Tapi untuk saat ini penyelidikan sudah dihentikan,” pungkas Andreas.
Diketahui, penyelidikan dugaan tipikor di RS BP Batam 2020 kembali ditangani untuk menindaklanjuti temuan saat proses penanganan tindak pidana korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018. Tak hanya temuan, penyelidikan juga dimulai setelah adanya laporan dari pihak luar Kejari Batam. (*)
Reporter: Yashinta