batampos – Kasus penyelundupan sparepart motor gede (moge) Harley Davidson sudah dua bulan ditangani Bea Cukai Batam. Namun, hingga saat ini belum diketahui pelaku maupun pemiliknya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
“Masih pengembangan kasus,” ujarnya.
Ia mengaku dalam penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang lama. Sehingga nantinya penetapan tersangka tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Baca Juga:Â Sidang Dugaan Penyelundupan Mikol: Saksi Berbelit-Belit, Hakim Geram
“Demi pengenaan tuntutan, dan penetapan tersangka yang sesuai,” katanya.
Informasi yang beredar, barang ilegal tersebut merupakan milik pengusaha berinisial A. Disinggung nama ini, Mujiyono mengaku belum bisa menyampaikannya.
“Saya tanyakan ke unit penyidikan dulu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penegahan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam. Barang tersebut diangkut PT APS, yang berstatus sebagai importir umum.
Dari pemeriksaan, dalam kontainer tersebut petugas mendapatkan 5 palet sparepart motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
Baca Juga:Â Polisi Deteksi Akun Medsos Sebar Isu Politik Identitas Jelang Pilkada Batam
Selain penyelundupan sparepart moge ini, masih banyak kasus yang ditangani Bea Cukai Batam tanpa tersangka. Bahkan, penyelundupan yang ditangani pada tahun lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Penyelundupannya diantaranya berupa balpres, motor gede (moge) Harley Davidson dan sparepartnya, serta tegahan ratusan ponsel i Phone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri