batampos – Masih ingat kasus pembunuhan Suryadi Alias Yadi, buruh bangunan di Seibeduk, akhir Juni lalu. Berkas perkara korban yang dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh Yopi Yusnandi, rekan kerjanya itu kini sudah memasuki tahap 2.
Penyidik polsek Seibeduk telah kembali mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam akhir pekan kemarin untuk ditindak lanjuti ke proses persidangan.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Ipda Alex menuturkan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati ini sudah berjalan dengan baik dan tinggal menunggu keputusan lanjutan dari pihak Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Â Cekcok Tengah Malam, Buruh Bangunan Aniaya dan Bakar Rekannya Hingga Tewas
“Sudah tahap II dan menunggu proses selanjutnya, ” ujar Alex.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan buruh bangunan ini dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut pelaku sebagai pribadi yang memiliki pembawaan yang kurang bagus. Suka mengomel tak tentu arah. Pelaku kesal sehingga muncul niat menghabisi pelaku pada Rabu (3/7) dini hari.
“Saya kesal pak, kayak perempuan omongan dia. Selama dua bulan lebih saya kerja di situ, saya muak dengan tingkah laku dia. Terakhir itu masalah sambal, saya salah ambil sambal dia saat makan, ngomongan dia sangat menyakitkan. Seperti perempuan ngomel nya,”ujar Yopi.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Yopi menjelaskan, malam kejadian saat dia akan tidur di lokasi proyek tersebut, dia melihat korban melintas depan kamarnya. Seketika rasa kesal dan ketersinggungannya tadi kembali muncul. Dia keluar lantas memukul wajah korban.
“Saya pukul ke wajahnya, dia balas tendang ke kemaluan saya. Saya kesakitan, jadi saya hantam dia sampai sekarat, ” ujarnya.
Setelah korban sekarat, pelaku lantas membungkus badan korban dengan pakaian dan tikar di depan lokasi mes tadi. Dia mencoba membakar korban dengan mancis namun mancis nya rusak, sehingga dia berinisiatif mencuri kompor gas tetangga mes yang ada di sisi bangunan ruko lainnya. Dengan kompor gas inilah, dia membakar korban hingga separuh tubuh korban gosong terbakar.
“Masih hidup dia saat saya bakar. Tapi setelah api besar sudah tak bergerak lagi, ” tuturnya.
Usai memastikan korban meninggal, dia kemudian naik ke lantai dua ruko dan duduk di sana menunggu kedatangan polisi. “Saya akui salah, makanya saya tak lari. Saya kesal dengan perilaku itu pak, ” kata Yopi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan. (*)
Reporter: Eusebius Sara