batampos – Kasus penyelundupan barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol kerap diungkap dan ditindak petugas Bea Cukai Batam. Namun, dalam penindakan tersebut, para pelaku penyelundupan selalu berhasil kabur dari petugas.
Seperti 2 kasus belakangan yang diungkap BC Batam. Kasus pertama yaitu penyelundupan 1,09 juta rokok ilegal di Perairan Galang, Senin (4/10). Penyelundup berhasil melarikan diri dengan mengandaskan kapal serta kabur menuju hutan.
Kemudian penindakan 8.784 botol mikol di perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis (20/10) malam. Dalam kasus ini, penyelundup berhasil kabur dengan melompat ke laut dan menyelematkan diri menuju kapal pancung.
Baca Juga: Tidak Ada ETLE, Pelanggar Lalu Lintas Hanya Diberi Sanksi Teguran
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan kerapnya penyelundup kabur disebabkan pihaknya harus mengutamakan tindakan yang tidak berbahaya.
“Kita upayakan dengan tindakan yang tidak membahayakan. Dan mereka (penyelundup) dengan mengkandaskan kapal, lalu terjun ke laut,” ujar Rizki.
Disinggung penindakan tegas terhadap penyelundup dengan melumpuhkan atau menembak, Rizki mengaku tindakan tersebut harus memiliki tahapan. Selain itu, keputusan penembakan diambil jika pelaku mengancam nyawa petugas.
“Kalau dalam keadaan tidak memaksa, tidak bisa langsung nembak. Harus ada tahapan-tahapannya,” katanya.
Baca Juga: Ini Daftar 91 Obat Sirup yang Dihentikan Sementara Penjualannya
Rizki mengaku dalam kasus penyelundupan, BC Batam juga sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 tersangka.
“Banyak juga yang berhasul kita tangkap (penyelundup). Dan sudah ditetapkan tersangka,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI