batampos – Ba bin LI, Nahkoda Kapal KLM Harapan dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelundupkan ratusan dua minuman beralkohol (mikol).
Tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram Marojohan, saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan hukuman terhadap Ba dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara online atau virtual. Sedangkan Ba mendengarkan tuntutan hukuman terhadap dirinya dari Rutan Batam.
Baca Juga:Â Asean Basket Ball League Resmi Bergulir di Hi Test Arena Batam
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Abram menjelaskan perbuataan Ba tak ada alasaan pemaaf dan pembenar.
Dimana terdakwa, dengan sengaja menyelundupkan 850 minuman beralkohol tanpa cukai masuk ke perairan Indonesia.
Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar undang-undang 102 huruf a undang2 nomor 17 tahun 2006. Tentang perubahaan atas uu nomor 10 1995 tentang kepabeanan.
Baca Juga:Â Masih Banyak Warga Batam yang Memaksa Gunakan Brizzi Card untuk Beli Solar
“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Abram.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan salah satunya merugikan negara. Sedangkan meringankan terdakwa menyesal dan mengaku bersalah.
“Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, menuntut terdakwa Ba (menyebut nama lengkap) dengan 2 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” terang Abram.
Atas tuntutan tersebut, Baco meminta keringanan hukuman. Ia menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya.
Baca Juga:Â Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Dorong Pembangunan Pelabuhan Regional Bengkong, Batam
“Mohon keringanan hukuman yang mulia, ” tegas Ba kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro didampingi dia hakim anggota.
Usai permohonan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda putusan.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marajohan menjelaskan Ba bin LI ditangkap di perairan Nongsa pada 29 Juli lalu.
Baca Juga:Â Ampuan: Kenaikan Tarif Air Harus Ada Keterbukaan
Ia ditangkap tim Bea Ccukai Batam yang tengah berpatroli. Dari hasil pemeriksaan petugas Beacukai menemukan 850 dus minuman berakhol. Saat ditanya terkait surat izin minuman, Baco tak bisa menunjukan.
Kepada petugas, Ba mengaku hanya diperintah membawa kapal untuk menjemput mikol ke Singapura.
Nantinya minuman keras itu akan diselundupkan ke Thailand. Upah yang diterima Ba yakni sebesar Rp 150 juta.(*)
Reporter: Yashinta