Senin, 11 November 2024

Penyelundup Ribuan Miras Dari Singapura Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Barang bukti mikol yang diamankan dari kapal kayu di perairan Tanjungsengkuang, Kota Batam. Foto: Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Penyelundup ribuan kardus minuman beralkohol (mikol) dari Singapura berinisial No, divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

No merupakan Nahkoda Kapal Pulau Putri 10 dan berusaha memasukkan mikol secara ilegal dari Singapura ke Kota Batam.

Dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Bambang Trikoro, menjelaskan, bahwa perbuataan No telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam dakwaan alternatif pertama.

“Bahwa perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai pasal yang didakwakan,” tegas Bambang.

Baca Juga: 1.533 Orang Tinggalkan Batam Melalui Pelabuhan Ferry Sekupang

Namun sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesal.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pindana 3 bulan,” tegas Bambang.

Atas vonis itu, terdakwa No yang mendengar dari Rutan menerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Dalam dakwaan jaksa, perbuataan No menyelundupkan lebih dari 1.000 kardus minuman beralkohol dari Singapura menyebabkan kerugiaan pemasukan negara atas barang sebesar Rp 12.721.047.400.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Roro Sei Selari-Batam Terbaru

Kemudian dari sisi immaterial yakni meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor, mempengaruhi stabilitas perekonomian negara, merugikan konsumen, menambah angka pengangguran, serta berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.

Diketahui, No berserta ABK ditangkap tim patroli Bea Cukai Batam pada 23 Juni lalu. Saat itu, No yang bertolak dari Singapura menuju perairan Indonesia terlihat mengelabui petugas dengan merubah nama kapal. Nama kapal diubah menjadi KLM Ahyat Nur 03 di papan kardus dengan spidol.

Petugas yang melihat hal yang tak biasa, langsung menghampiri kapal yang dibawa terdakwa.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Dumai Line Seluruh Rute

Namun saat menunjukan surat-surat, petugas menemukan hal mencurigakan pada muatan kapal.

Ternyata setelah diperiksa, kapal tersebut membuat 1000 kardus lebih minuman beralkohol berbagai merek. Padahal dalam surat izin, kapal tersebut hanya bermuatan tong ikan, yang ternyata tidak ada sama sekali.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update