Minggu, 22 September 2024

Penyelundup Rokok Tanpa Cukai Divonis 1,2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Berita Terkait

spot_img
palu pengadilan
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman satu tahun dan 2 bulan kepada Muhammad Saleh, terdakwa penyelundupan rokok tanpa cukai.

Vonis hukuman nahkoda kapal tanpa nama ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Baik dari tuntutan hukuman pokok dan tuntutan subsider denda.



Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 10,9 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti dengan penyitaan harta atau kurungan 6 bulan.

Namun pada putusan yang dipimpin hakim Yudith Wirawan didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan Setyaningsih memberi hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Tragedi di Batam, Bapak Mencabuli Balita hingga Pendarahan

Yang mana terdakwa sah dan menyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Saleh dengan satu tahun dan 2 bulan. Kemudian mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 10 miliar, apabila tak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan,” umae Yudith.

Untuk barang bukti, berupa puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnahkan. Dan barang bukti kapal, dikembalikan kepada pemilik.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Siap Tindak Tegas Truk yang Ugal-Ugalan di Batam

Atas putusan itu, terdakwa Muhammad Saleh pikir-pikir. Begitu juga JPU pikir-pikir.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal itu lantaran vonis hakim lebih ringan dari tuntutan.

“Kami masih pikir-pikir. Masih ada 7 hari untuk menentukan sikap,” tegas Aji.

Diketahui, Muhammad Saleh ditangkap petugas yang tengah berpatroli di laut kawasan Jembatan 5, Galang Batam pada 23 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Personel Polresta Barelang yang Meninggal Dunia Karena Terlindas Truk Dimakamkan Secara Kedinasan

Saat itu, petugas melihat kapal yang dibawa Muhammad Saleh membawa tumpukan karton, yang ternyata berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Pengakuan terdakwa Muhammad Saleh, mendapat upah dari Aldi (DPO) untuk membawa rokok dari Batam ke Telukpinang, dengan upah sekali angkut Rp 4-5 juta.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update