Jumat, 9 Januari 2026

Penyelundupan 100 iPhone XR di Bandara Hang Nadim, Yeyen Dituntut 2 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Yeyen Tumina, terdakwa kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6).

batampos – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Yeyen Tumina, terdakwa kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Verdian dan Ferry Irawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan kepabeanan dengan membawa barang elektronik impor tanpa dokumen resmi.

“Terdakwa menyelundupkan 100 unit iPhone XR dari luar negeri dan berupaya membawanya keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar JPU Zulna di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim pada 29 Desember 2024. Saat itu, petugas mencurigai isi koper milik Yeyen Tumina yang baru tiba dari luar negeri.

Setelah koper melewati pemeriksaan X-ray, petugas mendapati adanya tumpukan barang mencurigakan. Pemeriksaan fisik selanjutnya mengungkapkan isi koper tersebut berisi 100 unit iPhone XR yang disusun rapi namun tanpa dokumen resmi impor.

“Barang elektronik seperti iPhone tergolong barang kena cukai yang wajib dilaporkan. Tanpa dokumen, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori penyelundupan,” jelas saksi dari Bea dan Cukai, Gilang, dalam persidangan.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana kurungan tambahan selama tiga bulan,” tegas JPU.

Dalam sidang pembelaannya, Yeyen menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia mengaku tidak memahami sepenuhnya ketentuan hukum kepabeanan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya hanya berniat menjualnya kembali untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Yeyen di hadapan majelis hakim. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update