
batampos – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan ponsel pada akhir tahun kemarin. Ponsel berjumlah 215 unit jenis iPhone dan Redmi tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika mengatakan dari dua kasus ini, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial IJ dan AR.
“Penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda di bulan November. Tujuan pelaku ke Jakarta,” ujarnya, Rabu (15/1).
Baca Juga: Imigrasi Batam Tolak Penerbitan 191 Paspor yang Terindikasi PMI Ilegal
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku.
“Pelaku membawa ponsel ini menggunakan koper dan tas ransel,” katanya.
Adapun ponsel yang diamankan terdiri dari 183 unit iPhone dan 32 unit Redmi. Oleh polisi, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kita limpahkan ke BC Batam,” ungkapmya.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Batam yang Gunakan Lajur Kanan dan Langsung Crossing
Sementara Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia membenarkan adanya pelimpahan kasus ini.
“Penanganannya langsung oleh PPNS BC. Nanti setelah berkas lengkap dan masuk Tahap 2 akan kita informasikan,” ujarnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



