batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 63,8 kilogram dan ekstasi 17 butir. Sabu tersebut diperoleh dari Myanmar melalui Malaysia.
Dari penangkapan itu, BNNP telah menetapkan tersangka 7 orang dari tiga laporan narkotika (LKN) yang diamankan di Tanjungpinang dan Sukabumi, Jawa Barat .
“Dari hasil penyelikan sabu ini tidak untuk edarkan di Kepri, tetapi akan di distribusikan ke Palembang dan Jakarta,” ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, Rabu (24/1).
Tangkapan terbesar 60 kilogram sabu di Tanjungpinang, pada 19 Desember lalu dengan mengamankan dua orang tersangka DD, 46, dan HD, 46.
Baca Juga: Nekat, Wanita Ini Mencuri Sepeda Motor di Dua Lokasi di Batam
“Tersangka, DD, sedang mengendarai sebuah mobil mini bus di simpang lampu merah Km 6 Tanjungpinang Timur. Barang bukti 60 kilogram sabu disembunyikan pelaku di dua ban beserta velg,” terangnya.
Ditemukan 27 bungkus plastik hitam di jok tengah mobil, 18 bungkus plastik hitam didalam ban beserta velg pertama dan 15 bungkus plastik hitam di dalam ban beserta velg kedua.
“Dengan total keseluruhan diamankan 60 bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu 60 kilogram,” sebutnya.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka , HD, di Air Raja, Tanjungpinang Timur. Usai melalukan pengembangan bersama BNN RI, petugas mengamankan, TM , 50 yang berperan pengendali dua kurir tersebut di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
“Ketiganya telah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Jukir Tanpa Karcis Parkir Masih Banyak di Batuaji dan Sagulung
Lalu pada laporan selanjutnya petugas mengamankan dua orang IR, 38, dan EL,37, di Batu X Tanjungpinang dan didapati satu bungkus plastik berwarna hitam berisikan sabu seberat 55 gram.
“Kami lakukan pengembangan dan menahan satu tersangka lagi di Kampung Bugis, Tanjungpinang. Kami geledah ada empat bungkus plastik bening berisikan sabu 3,96 gram dan satu kotak berwarna kuning yang berisi ekstasi sebanyak lima butir,” ujarnya.
Kemudian di laporan selanjutnya, petugas mendeteksi adanya transaksi narkotika di jalan Batu XI Tanjungpinang pada 13 Desember lalu, dengan menahan satu tersangka, PI, 31.
“Kami lakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 24,4 gram dan satu bungkus plastik yang berisikan eskatasi sebanyak 50 butir,” ujarnya.
Dari barang bukti golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 butir, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 33 (butir, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 17 butir.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor BNNP Kepri, menggunakan mobil dengan mesin incenerator.
Para tersangka dikenakkan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009.
“Dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana