Kamis, 19 Desember 2024

Penyelundupan Meningkat 6,12%, Penindakan BC Batam Tahun Ini

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memperlihatkan barang bukti selundupan pasir timah di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang, Kamis (19/12). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam dalam 2 bulan ini melakukan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan ini terdiri dari beberapa barang ilegal, seperti pasir timah, balpres, furniture, ponsel, gading gajah, mesin mobil mewah, mesin moge, minuman beralkohol, serta narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk memberantas penyelundupan dan peredaran barang ilegal.


“Penindakan ini tergabung pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang dibentuk oleh Menko Polhukam dengan mengusung semangat Asta Cita,” ujarnya di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang, Kamis (19/12).

Penindakan ini berupa 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan Barang Kena Cukai (BKC), dan 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Untuk di laut, petugas Bea Cukai Batam menindak penyelundupan 7,4 ton pasir timah, 1.461 balpres, 2.840 pcs ban, elektronik dan furniture.

“Khusus pasir timah ini diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) tanpa nama di Perairan Bintan,” kata Askolani.

Sementara penindakan pemasukan atau pengeluaran barang berupa mesin mobil mewah dan mesin motor senilai Rp 1,3 miliar. Kemudian alat kesehatan, tekstil, kosemtik dan barang bekas.

Sedangkan penindakan NPP terdiri 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja.

“Untuk ponsel merupakan penindakan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebanyak 434 unit,” ungkapnya

Askolani menjelaskan sepanjang tahun ini pihaknya sudah melakukan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun lalu.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 77 miliar,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21 persen dari

periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan.

“Dari 13 tersebut 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian negara Rp. 11 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Askolani turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang sudah berkolaborasi menindak kegiatan ilegal di Batam.

“Kegiatan ilegal ini sangat menganggu perekonomian. Presiden menjaga ekonomi kegiatan usaha supaya kompetitif dan lebih sehat,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update