Selasa, 26 November 2024

Penyelundupan Mikol ke Batam Meningkat Tiap Tahun

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Penyelundupan minuman alkohol (mikol) yang ditegah Bea Cukai Batam dalam 3 tahun ini meningkat. Penyelundupan ini ditegah hampi di seluruh kawasan di Batam.

Pada tahun 2021, BC Batam menegah 32 kasus dengan total jumlah barang yang ditindak 86.505 botol/ kaleng atau 30.042,447 liter. Mikol selundupan ini diperkirakan senilai Rp 7,1 miliar dan kerugian negara Rp 6,2 miliar.


Tahuh 2022, jumlah penindakan 46 kasus, dengan jumlah 18.243 botol atau 11.082,27 liter. Mikol selundupan ini diperkirakan senilai Rp 10,2 miliar dan kerugian negara Rp 8,6 miliar.

Sedangkan tahun 2023, jumlah penindakan mikol yang dilakukan BC Batam berjumlah 59 kasus dengan jumlah 15.852 botol/ kaleng atau 6.784,35 liter. Mikolnya senilai Rp 2,4 miliar dan menyebabkan kerugian negara Dp 1,9 miliar.

“Dari data, jumlah penindakan setiap tahunnya meningkat, namun jumlah barangnya dan kerugian negaranya semakin sedikit,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah.

Baca Juga: Identitas Terungkap, Ternyata Jenazah Mr X di Sagulung Masih di Bawah Umur

Dari seluruh kasus yang ditindak tersebut, pada tahun 2021, BC Batam melakukan 7 penyidikan dengan lokasi penindakan di Perairan Sekupang, Perairan Tanjung Sengkuang, Perairan Pulau Bulan, Bangunan di Komplek Perumahan Villa Hang Lekir, dan Perairan Pulau Petong.

Pada tahun 2022 berjumlah 5 penyidikan dengan lokasi penindakan di Ruli Baloi Kolam Samping Edukits, Jalan Kartini III No. 25 RT. 001 RW. 003 Kel. Sungai Harapan, Sekupang, Perairan Pulau Petong, dan Perairan Sengkuang.

Sedangkan tahun 2023, ada 5 penyidikan dengan lokasi di Perairan Punggur, Jl. Perairan Dapur Tiga, Perairan Sungai Pelunggut Dapur 12, Perairan Pulau Akar, dan Perairan Pulau Lembu.

“Untuk setiap penyelidikanmya membutuhkan waktu. Dan tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan aparat lain,” ungkap Rizki.

Biasanya, mikol selundupan ini dikirim dari Singapura dengan berbagai modus. Seperti mengirimkan kapal ke pelabuhan tikus, pelabuhan resmi hingga memuatnya ke kontainer.

Rizki mengaku dalam penindakan juga para penyelundup berhasil kabur dengan melompat ke laut dan menyelematkan diri menuju kapal pancung.

“Kita upayakan dengan tindakan yang tidak membahayakan. Dan mereka (penyelundup) dengan mengkandaskan kapal, lalu terjun ke laut,” kata Rizki.

Baca Juga: Drop Off 15 Menit, Bapenda Sebut Berdampak Bagi Penerimaan Pajak Parkir

Disinggung penindakan tegas terhadap penyelundup dengan melumpuhkan atau menembak, Rizki mengaku tindakan tersebut harus memiliki tahapan. Selain itu, keputusan penembakan diambil jika pelaku mengancam nyawa petugas.

“Kalau dalam keadaan tidak memaksa, tidak bisa langsung nembak. Harus ada tahapan-tahapannya,” katanya.

Sedangkan modus kontainer, kata Rizki, petugas BC Batan tidak bisa melakukan pemeriksaan barang masuk ke FTZ Batam secara langsung.

Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Semuanya dikenakan jalur hijau. Dengan kata lain, kita tidak bisa melakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen,” Rizki.

Dalam pasal tersebut disebutkan pada ayat 1, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.

Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.

“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Kecuali ada informasi atau kena pemeriksaan acak,” jelasnya.

Baca Juga: Ardi Paksa Siswa SD Merokok dan Teguk Miras Lalu Disodomi

Dengan aturan dan kebijakan tersebut, kata Rizki, petugas BC Batam hanya bisa melakukan pemeriksaan pada saat keluar Batam dengan tujuan daerah lain di Indonesia.

“Biasanya kita melakukan penelusuran berdasarkan pengembangan dan penindakan dari instansi lainnya,” katanya.

Rizki mengaku untuk pengawasan barang masuk ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat lain. Selain itu, meningkatkan fungsi unit intelijen di pelabuhan dan laut.

“Makanya kita selalu koordinasi dengan aparat lain,” tegasmya.

Rizki menjelaskan seluruh mikol yang masuk dan beredar di Bayam harus melunasi cukainya. Namun, untuk memberantas peredarannya, BC Batam berkoordinasi dengan Polda Kepri.

Karena Cukai adalah instrumen untuk membatasi penggunaan, saat ini semua barang (mikol) kena cukai,” terangnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update